Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Polri
Kabar Gembira Mabes Polri Terima 7.000 Polwan untuk Seluruh Indonesia
Sunday 30 Mar 2014 19:54:19

Ilustrasi. Anggota Polwan.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kabar gembira bagi putra - putri Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia telah membuka Penerimaan Brigadir Polri, Mabes Polri memberi kesempatan kepada putra-putri Indonesia untuk dapat mengikuti Pendidikan Brigadir T.A. 2014 dengan kuota didik 12.750 Pria & 7.000 Polwan untukk seluruh Indonesia dan baru tahun ini & hanya tahun ini untuk peneriman Polwan sebanyak 7000, itu berarti 14 x lipat dari biasanya yang hanya 500 orang saja.

”Sudah resmi kita buka kesempatan kepada putra-putri untuk menjadi anggota Polri melalui seleksi dan pendidikan pembentukan brigadir Polri tahun anggaran 2014,” kata Asisten SDM Polri Irjen Mustafa Hari Kuncoro, Kamis (27/3).

Buka pendidikan pada tanggal : 3 Juni 2014, Lama pendidikan 7 Bulan. Segera daftarkan diri atau keluarga anda di Biro SDM Polda dan Polres Setempat. Pendaftaran terlebih dahulu dilakukan secara online di www.penerimaan.polri.go.id

Persyaratannya Umum:

1. Berijazah serendah-rendahnya SMU/MA dan SMK SEMUA JURUSAN, dengan nilai akhir (gabungan nilai UN dan Nilai Sekolah) minimal 6,0.
2. Bagi yang masih duduk di kelas XII atau yg akan lulus tahun 2014 menggunakan rata-rata rapor semester 1 kelas XII minimal 6,0.
3. Umur pada saat pembukaan pendidikan (Juni 2014)minimal 17 tahun 5 bulan dan maksimal 22 tahun.
4. Tinggi badan minimal PRIA 163 dan Polwan 155cm.
5. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama pendidikan ditambah 2 tahun setelah lulus.
6. Bersedia menjalani ikatan dinas minimal 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Bripda.
7. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali bagi yang belum berusia 21 tahun.
8. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain.
9. Pada saat mendaftar telah berdomisili di wilayah Polda atau Polres tempat pendaftaran minimal 1 tahun, dibuktikan dengan KTP atau Surat Keterangan dari Kades/Lurah dan KK
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Persyaratan Administrasi :
1. Fotokopi KTP dan KK yang dilegalisir (Terbaru)
2. Fotokopi Akte Kelahiran yang dilegalisir (Terbaru)
3. Fotokopi Ijazah Terakhir yang dilegalisir pihak sekolah (Terbaru)
4. Bagi siswa kelas XII menyertakan fotokopi rapor semester 1 yang dilegalisir pihak sekolah (Terbaru)
5. Mengisi blangko biodata sebagai data pendaftaran resmi.
6. Seluruh persyaratan yang disiapkan dimasukkan dalam map warna kuning.(bhc/brts/Mabes Polri)


 
Berita Terkait Polri
 
• Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
 
• Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
• Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
• Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
• HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]