Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus SKRT
Kabar Buronan KPK Anggoro Widjojo di Tangkap di RRC
Thursday 30 Jan 2014 21:37:21

Anggoro Widjojo (kiri) dan Anggodo (kanan).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pihak Kepolisan RRC dan Pihak KBRI Indonesia di RRC dibantu Imigrasi Indonesia serta Tim KPK, akhirnya kemarin berhasil menangkap buronan KPK atas nama Anggoro Widjojo (AW) adik kandung dari Anggodo terpidana dengan hukuman 10 tahun penjara, kasus yang sempat heboh sekitar 4 tahun lalu pada kasus 'cicak vs buaya'.

Penangkapan ini dibenarkan oleh WamenkumHAM Denny Indrayana.

"Tersangka (AW) telah dibawa kembali ke Indonesia, melalui Guangzho China pada hari Kamis 30 Januari 2014, sekitar pukul 16.00 WIB waktu setempat dengan pengawalan petugas imigrasi dan KPK," ujar Denny Indrayana.

Dijelaskanya, jika sesuai jadwal dan tidak ada halang merintang diperjalanan diperkirakan tersangka (AW) tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada sekitar pukul 20.30 WIB malam ini dan akan langsung dibawa ke KPK.

Anggoro merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kemenhut, dan Anggoro Widjojo akhirnya tertangkap. Setelah selama empat tahun menjadi buronan KPK, Kakak terpidana kasus dugaan suap pimpinan KPK, Anggodo Widjojo ini tertangkap di RRC.

Kasus SKRT di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang merugikan keuangan negara hingga Rp89,32 miliar merupakan kasus dari pengembangan dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan.

Sejumlah Anggota DPR-RI saat itu sudah masuk bui gara-gara terjerat kasus ini, diantaranya Yusuf Erwin Faishal dan Al Amin Nasution mantan suami artis Dangdut Christina. Kasus ini sempat membuat Indonesia heboh, karena keterlibatan Anggodo Widjoyo dalam meloby KPK untuk menyuap KPK. Namun akhirnya justru upaya dugaan penyuapan tersebut menyeret kakaknya Anggoro kedalam bui KPK.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus SKRT
 
Politisi PKS Tamsil Linrung Diperiksa KPK Terkait SKRT Anggoro
 
KPK Periksa Dua Pegawai DPR Terkait Kasus Anggoro
 
Saat di Tangkap, Anggoro Sedang Berjalan Sendirian di Shenzhen
 
Anggoro Tertangkap, KPK Akan Kembangkan Lagi Kasus SKRT
 
Kabar Buronan KPK Anggoro Widjojo di Tangkap di RRC
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]