Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Virus Corona
Kabaharkam Komjen Pol Agus Andrianto: Polri Siap Dukung Penerapan New Normal
2020-06-05 19:02:16

Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat di acara FGD Divisi Humas Polri.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Walau kebijakan penerapan tatanan kehidupan normal baru (New Normal) belum diputuskan, Polri telah menyatakan kesiapannya mendukung kebijakan tersebut dan kebijakan pemerintah lainnya.

Hal itu disampaikan Kabaharkam Polri sekaligus Kaopspus Aman Nusa II-Penanganan COVID-19, Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH, MH, saat menjadi narasumber pada Focus Group Discussion (Webinar Series) "New Normal di Masa Pandemi Prospek dan Tantangan" yang diselenggarakan Divhumas Polri di Hotel Ambhara, Jakarta, Kamis (4/6) kemarin.

Menurut Kabaharkam Polri, konsep new normal merupakan salah satu exit strategy yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk diterapkan di masa pandemi agar masyarakat tetap produktif dan aman dari COVID-19.

"Karena dampak pandemi ini tidak hanya pada aspek kesehatan, tetapi juga berdampak pada ekonomi. Dampak ekonomi tidak ditangani akan merembet ke gangguan sosial. Gangguan sosial tidak bisa ditangani, nanti akan lari ke masalah keamanan. Masalah keamanan nanti bisa lari ke masalah politik sehingga stabilitas negara kita terganggu," jelas Komjen Pol Agus Andrianto.

Dalam rangka persiapan penerapan exit strategy tersebut, Kabaharkam Polri mengungkapkan, Presiden Jokowi telah memerintahkan kementerian/lembaga agar menyusun protokol kesehatan yang sesuai dengan tatanan kehidupan baru di tengah pandemi.

"[Protokol kesehatan itu] yang bisa dijadikan dasar dalam upaya mendisiplinkan masyarakat untuk mendukung penyelenggaraan tatanan normal baru, sebagai acuan kami bertindak di lapangan," kata Komjen Pol Agus Andrianto.

Namun demikian, Kabaharkam Polri mengingatkan, seluruh jajaran kepolisian agar mengedepankan tindakan humanis, edukatif, persuasif, dan menghindari tindakan kontraproduktif dalam menjalankan tugas.

"Petugas Polri dalam melakukan penindakan agar betul-betul menggunakan hati nurani dan akal sehatnya," pesan Komjen Pol Agus Andrianto.

Selain Kabaharkam Polri, narasumber FGD yang dibuka oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono SIK, MSi, itu juga dihadiri oleh Kepala Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Ir Bernadus Wisnu Widjaja MSc, Pembina Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia, Ir Handaka Sentosa, dan Deputi Staf Kepresidenan Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Bidang Polhuhankam, Jaleswari Pramodhawardani.(bmb/bh/amp)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]