Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Hakim
KY Tunjuk 4 Komisioner Untuk MKH Oknum Hakim Selingkuh
Friday 17 May 2013 09:40:33

Juru Bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung telah sepakat membawa oknum hakim dari Pengadilan Negeri di Kalimantan Barat berinisial AS ke sidang Majelis kehormatan Hakim (MKH).

Hakim AS diduga melakukan perbuatan asusila terhadap empat orang wanita berbeda. Menindaklanjuti persetujuan MA tersebut, Komisi Yudisial telah menunjuk empat komisioner KY untuk menyidangkan kasus tersebut dalam sidang MKH.

"Merespon surat MA yang telah menyetujui rekomendasi sanksi berat dari KY, saat ini KY telah menunjuk anggota majelis sidang MKH untuk hakim PN di Kalimantan Barat yang diduga melakukan perbuatan asusila," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, Kamis (16/5).

Lebih lanjut Asep menjelaskan, Komisioner KY yang akan ikut mengadili hakim tersebut adalah Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrohman Syahuri, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marzuki, dan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Ibrahim. Selanjutnya KY menunggu penunjukan anggota majelis dari MA, kemudian akan berkoordinasi dengan MA guna menentukan jadwal sidang MKH.

"Setelah ini KY akan menunggu penunjukan anggota majelis dari MA dan secepatnya melakukan koordinasi dengan MA untuk menentukan jadwal sidang," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KY pastikan membawa hakim Pengadilan Negeri di Kalimantan Barat berinisial AS ke sidang MKH. Kepastian itu didapat berdasarkan rapat pleno yang dihadiri tujuh komisioner KY pada 25 April 2013 lalu.(ky/kus/bhc/opn)


 
Berita Terkait Hakim
 
Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
 
Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
 
Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
 
DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
 
KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]