Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Hakim
KY Terima 17 Pendaftar CHA
Saturday 16 Feb 2013 21:46:43

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Asep Rahmat Fajar.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pembukaan pendaftaraan Calon Hakim Agung sudah dibuka oleh Komisi Yudisial (KY) sejak tanggal 4 Februari lalu hingga tanggal 14 Februari 2013 tercatat 17 orang yang mendaftarkan diri menjadi CHA.

Menurut Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar dari tujuh belas orang yang mendaftar tersebut, dua belas di antaranya adalah menempuh jalur karier, sedangkan sisanya melalui jalur non karier. "Sampai saat ini sudah 17 orang yang mendaftarkan diri. Terdiri dari 12 orang melalui jalur karier dan lima non karier," kata Asep saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (15/2).

Lebih lanjut Asep menjelaskan upaya mendorong partisipasi publik, KY dalam menjemput bola di empat kota yaitu Bali, Semarang, Makasar, dan Yogyakarta. Sejauh ini menurut Asep baru di Makassar yang membuah kan hasil. Dia menjelaskan dari Makasar sudah ada yang mendaftar tiga orang. "Dari Makassar ada yang sudah daftar tiga orang. Dua dari jalur karir dan satu dari jalur non karir," tegas Asep

Asep optimis jika pada seleksi periode kali jumlah pendaftar bisa memenuhi target minimal yatu 100 orang sekalipun masa pendaftaran tinggal 1 minggu lagi. Sebab, berkaca dari pengalaman sebelumnya menjelang akhir masa pendaftaran biasanya jumlah pendaftar akan melonjak tajam. "Harapannya dalam seleksi periode ini, jumlah pendaftar seleksi minimal sama dengan periode sebelumnya (sekitar 100 orang). Sekalipun masa pendaftaran tinggal 1 minggu lagi, KY masih optimis target jumlah pendaftar akan terpenuhi," pungkas Asep.

Seperti diketahui, KY kembali melakukan seleski Calon Hakim Agung untuk mengisi tujuh posisi Hakim Agung yang lowong akibat memasuki masa pensiun, dipecat dan meninggal. Seleksi CHA kali didasarkan surat permintaan Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 08/KMA/HK.01/2013 tanggal 17 Januari 2013. Dalam surat itu MA membutuhkan Hakim Agung untuk mengganti hakim agung yang memasuki masa pensiun, meninggal dunia, diberhentikan serta untuk melengkapi kekurangan satu orang hasil seleksi sebelumnya.(ky/bhc/rby)


 
Berita Terkait Hakim
 
Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
 
Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
 
Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
 
DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
 
KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]