Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Hakim
KY Prihatin Oknum Hakim Terlibat Penggunaan Narkoba
Friday 28 Jun 2013 09:25:46

Gedung Komisi Yudisial.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisioner Komisi Yudisial Ibrahim menyatakan keprihatinannya terhadap beberapa fenomena oknum hakim yang terlibat pemakaian narkoba. Setelah sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Puji Wijayanto tertangkap tangan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) menggunakan narkoba, ternyata ada lagi oknum hakim yang bertugas di salah satu pengadilan negeri di Sumatera Utara diduga menggunakan barang haram tersebut. Padahal, selama ini KY sudah berulangkali mengingatkan para hakim agar tidak melakukan perbuatan yang justru merongrong wibawa profesi mulia tersebut.

"Mengetahui ada hakim yang menggunakan narkoba, kita prihatin. Karena kita selalu menyampaikan supaya para hakim menghindari perbuatan yang bisa merongrong wibawa hakim," kata Ibrahim di hadapan puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Jawa Barat, di Gedung KY, Jakarta, Kamis (27/6).

Pria asal Makassar tersebut menambahkan terkait kasus hakim di Sumatera Utara itu para komisioner KY sepakat membawa permasalahan itu dalam rapat pleno. Di dalam forum itu akan dibahas hukuman apa yang diberikan kepada hakim tersebut. Jika rapat pleno memutuskan hakim tersebut diberhentikan maka KY akan mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim ke Mahkamah Agung.

Selain bercerita tentang kasus-kasus yang dilaporkan ke KY, Ibrahim juga menjelaskan kepada para mahasiswa tentang, kedudukan, tugas dan fungsi KY. Ibrahim menjelaskan bahwa kedudukan KY diatur langsung oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di dalam pasal 24B. Hal tersebut menandakan bahwa KY adalah salah satu dari delapan lembaga negara utama yang tidak berada di bawah lembaga negara lainya. Dia menambahkan secara garis besar KY mempunyai dua tugas dan fungsi utama. Pertama, mengusulkan calon hakim agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. Kedua, KY mempunyai tugas untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.


Dosen Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa, Kholiwan, mengapresiasi kesediaan KY menerima dirinya dan puluhan anak didiknya. Dia menjelaskan kedatangan dirinya dan puluhan mahasiswanya ke KY adalah untuk mengenalkan profil kelembagaan KY.(kus/ky/bhc/opn)


 
Berita Terkait Hakim
 
Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
 
Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
 
Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
 
DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
 
KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]