Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus BANSOS
KY Laporkan 6 Hakim Terkait Bansos Bandung
Thursday 09 Jan 2014 17:52:35

Gedung Komisi Yudisial Jakarta Pusat.(Foto: BH/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisioner Komisi Yudisial Eman Suparman melaporkan enam hakim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/1). Mereka dituding terlibat suap banding perkara bantuan sosial (bansos) Pemkot Bandung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jabar.

Kedatangan Eman didasari laporan mantan Hakim Bandung yang terlibat kasus Bansos ini dan sudah menjadi terpidana: Setyabudi Tejocahyono. "KY menerima laporan dari terpidana mantan Hakim yang dia katakan dirinya bersedia menjadi justice collabolator karena ini menyangkut masalah tindak pidana yang dilakukan beberapa hakim" ujar Eman.

Menurut Eman, seluruhnya ada enam hakim. "Yang saya laporkan tadi ada enam. Saya tidak tahu persis didakwaan itu apakah ada semuanya atau tidak. Tapi yang jelas memang ada yang disebut didakwaan," kata dia, seperti dilansir metrotvnews.com.

Eman mengatakan, salah dari enam hakim itu adalah Sareh Wiyono, pensiunan hakim yang juga bekas Ketua Pengadilan Tinggi Bandung. Ia memastikan, laporan ini sudah dikoordinasikan dengan Ketua KPK Abraham Samad dan Deputi Penindakan KPK Warih Sadono.

Kasus Bansos Pemkot Bandung menyeret mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Ia, di tingkat banding, lalu menyuap Setyabudi, majelis hakim yang menangani kasus itu. Setyabudi ditangkap ketika menerima Rp150 juta. Duit diantarkan Asep.

Kasus berkembang. "Pelicin" diduga tak cuma mengalir ke Setyabudi, tapi juga hakim lain. Mereka masing-masing Ketua PN Bandung Singgih Budi Prakoso, Hakim PT Jabar Wiwik Widjiastuti, serta Mantan Ketua PT Jabar Sareh Wiyono, serta dua Hakim lain, yakni Ramlan Comel dan Djodjo Jauhari.(mtv/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]