Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Komisi Yudisial
KY Diminta Kawal Eksekusi Mantan Bupati Sragen
Saturday 13 Apr 2013 10:28:34

Ketua Bidang Pencegahan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Yudisial, Abbas Said.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah organisasi kepemudaan yang tergabung di dalam Forum Komunikasi Organisasi Kepemudaan Sragen (Forkos) mendatangi Komisi Yudisial, Jumat (12/4). Mereka meminta Komisi Yudisial mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk segera mengeksekusi Mantan Bupati Sragen, Untung Sarono Wiyono. Untung dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara dan harus membayar uang pengganti senilai Rp 10,6 milar subsidair empat tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung.

"Maksud kedatangan kita ke sini untuk mempercepat eksekusi Mantan Bupati Sragen, Untung Sarono Wiyono. Jadi kita meminta bantuan KY sesuai dengan kewenangannya agar menekan baik itu Mahkamah Agung atau Kejaksaan segera mengeksekusi," kata Koordinator Forkos Jamaludin Hidayat.

Jamaludin khawatir uang pengganti Rp10,6 miliar tersebut akan hilang disamarkan dengan cara melakukan pencucian uang. Jamaludin menambahkan alasan Kejati Jateng yang belum mengeksekusi Untung lantaran belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Sehingga dia berharap agar KY meminta MA untuk segera membuat salinan putusan.

"Kita khawatir uang pengganti tersebut akan lenyap dicuci dan disamarkan. Kita minta KY meminta MA agar mengirimkan salinan putusan agar Kejati bisa segera mengeksekusi," tegasnya.

Sementara itu Ketua Bidang Pencegahan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Yudisial Abbas Said menjelaskan putusan yang bisa dieksekusi adalah putusan yang sudah dianotasi dan dikirmkan ke pengadilan negeri yang selanjutnya disampaikan kepada terpidana dan kejaksaan tinggi. Namun menurut mantan hakim agung itu, kejaksaan bisa saja mengeksekusi terpidana asalkan sudah menerima petikan putusan dari Mahkamah Agung. Kendati demikian dia menegaskan Komisi Yudisial akan proaktif mengawal kasus tersebut. Lebih lanjut dia mengatakan akan meminta MA agar segera membuat salinan putusan lengkapnya.

"Ini mungkin memang belum bisa dieksekusi karena hanya mengandalkan putusan yang didapat dari website seperti ini. Tapi kalau sudah ada petikannya bisa saja dieksekusi," tegas Abbas saat menerima audiensi itu.

Sekadar diketahui Mahkamah Agung menerima kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam perkara korupsi kas daerah Kabupaten Sragen senilai Rp 11,2 miliar. MA menganulir putusan Pengadilan Tipikor Semarang yang membebaskan mantan Bupati Sragen Untung Sarono Wiyono dalam kasus itu. Majelis Kasasi MA yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan penjara kepada Untung. Selain itu MA juga mengharuskan Untung membayar biaya pengganti senilai Rp10,6 miliar subsidair kurungan penjara selama empat tahun.(kus/ky/bhc/opn)


 
Berita Terkait Komisi Yudisial
 
Pesan Haedar Nashir kepada Kader Muhammadiyah yang Terpilih Menjadi Ketua KY
 
Ketua MPR Sepakat Dilakukan Penguatan Peran Komisi Yudisial
 
Dosen UMS Jadi Ketua Komisi Yudisial, Busyro: Contohlah Khalifah Abu Bakar RA
 
Komisioner KY Gugat UU KY dan UU MA
 
Lima Calon Anggota KY Disahkan Rapat Paripurna DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]