Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bioremediasi Chevron
KY Didesak Pantau Sidang Kasus Korupsi Bioremediasi
Friday 31 May 2013 23:45:23

Gedung Komisi Yudisial.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Puluhan karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional Chevron (SPNC) mendatangi Komisi Yudisial (KY), Kamis (30/5). Mereka meminta KY mengawasi dan memantau proses persidangan beberapa orang pekerja PT CPI yang tengah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Ketua Umum SPNC Machsandra mengatakan sebanyak 50 ribu karyawan Chevron yang bekerja di Indonesia resah melihat proses persidangan di Pengadilan Tipikor. Menurut Machsandra mereka khawatir ikut diseret dalam pusaran dugaan kasus korupsi bioremediasi PT CPI itu.

Ketakutan karyawan tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada keselamatan kerja. Machsandra menambahkan bahwa pekerjaan bioremediasi telah melalui persetujuan SKK-Migas dan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup. Kedua lembaga tersebut sudah menyatakan tidak ada prosedur yang dilanggar dalam proses dan pelaksanaannya.

"Proses penyelesaian masalah tersebut telah menimbulkan keraguan anggota kami (SPNC) dalam melaksanakan kewajiban pekerjaan sehari-hari karena sangat berisiko walaupun tugas dan tanggung jawab telah dilaksanakan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Dampaknya bisa mengancam keselamatan. Lebih ekstrim lagi bisa mengurangi jumlah produksi yang kemudian bisa berakibat pada berkurangnya pendapatan nasional," jelasnya.

Hal senada diungkapkan Ketua DPD SPNC Riau, Ruslan. Menurut Ruslan banyak ahli dan pengamat yang mengatakan proses persidangan kasus bioremediasi tersebut tidak berjalan secara proposional. Sehingga dia meminta KY ikut mengawasi dan memberikan sedikit perhatian agar persidangan kasus dugaan korupsi bioremediasi tersebut berjalan sebagaimana mestinya.

Sementara itu Kepala Bagian Pengolahan Laporan Masyarakat KY Indra Syamsu didampingi stafnya Dedi Isniyanto menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan SPNC tersebut. Apalagi, lanjutnya, dalam kasus yang sama KY terhitung sudah menerima tiga laporan.

"Beberapa waktu lalu ada dua istri terdakwa kasus bioremediasi ini juga melapor ke KY. Sehingga kita harap laporan ini bisa melengkapi laporan terdahulu. Kita tegaskan kasus Chevron ini merupakan kasus yang sedang dipantau secara langsung oleh KY," tegasnya saat menerima puluhan karyawan SPNC di gedung KY.(kus/ky/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Bioremediasi Chevron
 
Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
 
Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
 
Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
 
3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
 
Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]