Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
KSPI
KSPI Ultimatum Pemerintah, Per 1 Januari Masyarakat Indonesia Harus Dijamin Biaya Kesehatannya
Saturday 06 Jul 2013 23:19:26

Ilustrasi, Said Iqbal saat melakukan demo bersama.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menolak hasil Rakor Kemenkokesra yang telah memutuskan iuran PBI sebesar Rp 19.225 dengan jumlah penerima 86,4 juta jiwa warga Indonesia, dan meminta presiden untuk segera merevisi PP No: 101/2012 tentang PBI dan PerPres No: 12/2013 tentang JAMKES (Jaminan Kesehatan).

Presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), Said Iqbal meminta, "Pemerintah menjalankan Jamkes untuk seluruh rakyat pada 1 Januari 2014 mendatang dan bukan bertahap 2019 untuk seluruh jenis penyakit dan unlimite biaya," ujar Said Iqbal di Jakarta Pusat, Sabtu (6/7).

Dijelaskan Said Iqbal, iuran PBI sebesar Rp 22.500 untuk jumlah penerima 156 juta jiwa masyarakat yang berpenghasilan upah minimum atau kurang berhak dapat (PBI).

Pemerintah mengintegrasikan program Jamkesda ke progam Jamkes Nasional alokasi kuota dana APBN harus terintegrasi dengan APBD sebagai pelayanan kesehatan berazaskan portabilitas yaitu dilayani di seluruh wilayah Indonesia.

Oleh karena itu, dikatakan kembali oleh Said Iqbal, untuk mencapai perjuangan tersebut buruh akan gunakan strategi konsep-lobby-aksi dan memperjuangkan kenaikan upah min sebesar 50%.

Sementara Timbul dari (KAJS), juga meminta pada Pemerintah agar per 1 Januari 2014 seluruh rakyat tidak boleh ditolak dirumah sakit, maka serikat pekerja akan berjuang menuntut kenaikan Upah Minumum Propinsi (UMP) 2014 sebesar 50 % akibat kenaikan harga BBM, dimana kenaikan 20% UMP menjadi tidak bearti apa-apa lagi saat ini.

Kami akan mengadakan somasi kepada Presiden, "kami akan melakukan aksi demo besar-besaran pada saat bulan Agustus mendatang, ketika SBY mengadakan Pidato laporan pertanggung jawaban di DPR Senayan," ujar Timbul.

Ditambahkannya, bila pemerintah tidak mendengarkan tuntutan kami ini, kami akan melakukan aksi mogok massal nasional.(bhc/put)


 
Berita Terkait KSPI
 
Tolak Aturan Baru Soal Pencairan JHT, KSPI: Ancam Gelar Demo
 
Buruh KSPI akan Gelar Demo 2, 9, 10 November di Istana Hingga DPR
 
Kedepankan Dialog dengan DPR dan Pemerintah Disetujui KSPI Guna Sikapi RUU Ciptaker
 
KSPI Bakal Demo di BEJ Gegara Union Busting di Indosat dan Antara
 
Walau Sudah Bertemu Jokowi, KSPI Tetap Aksi Demo di 10 Provinsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]