Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
KSPI
KSPI Tanggapi Hanya Tanggapi Pidato Presiden SBY
Friday 16 Aug 2013 21:36:39

Presiden KSPI, Said Iqbal.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menangapi pidato kenegaraan Presiden SBY hari ini Jum'at (16/08) di Gedung DPR/MPR Senayan Jakarta, dimana Presiden SBY mengatakan dalam pidatonya dengan tegas, bahwa Indonesia tetap menjadi tujuan utama investasi dunia. SBY juga menekankan bahwa daya beli masyarakat Indonesia harus lebih ditingkatkan.

Dari pidato Presiden SBY ini maka. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan bahwa buruh Indonesia menyatakan sikapnya menolak kembalinya rezim upah murah yang ditengarai dengan pernyataan Ketua umum Apindo Sofyan Wanandi dan Menteri Perindustrian tentang rencana kenaikan upah minimum 2014 hanya sebesar inflasi.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, mengatakan kaum buruh jelas menolak nilai tersebut. Serta menolak sikap elit buruh tertentu apabila menyetujui nilai tersebut. Oleh karena itu buruh indonesia menuntut kenaikan upah minimum 2014 sebesar 50%, dan nilai ini dapat dinegoisasikan, tapi yang pasti bukan sebesar nilai inflasi atau hanya sebesar 20% yang dimaksud oleh Menperin dan Apindo tersebut.

Alasan buruh meminta kenaikan upah hingga 50% adalah karena
Daya beli buruh turun akibat kenaikan harga bbm, inflasi 2014 lebih dari 2 digit, pertumbuhan ekonomi hampir 6%, dan nilai kenaikan upah minimum bukan ditentukan oleh kemampuan industri padat karya tetapi ditentukan oleh biaya hidup layak.

Said Iqbal juga kembali mengancam, bahwa buruh Indonesia sedang mempersiapkan aksi besar-besaran secara bergelombang diseluruh Indonesia pada tanggal 3,5,7 September.

"Dimana puncak aksi rencana mogok Nasional pada bulan Oktober/November mendatang dengan isu naikan upah minimum 50% dan jalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat dan tidak bertahap," ujar Said Iqbal dalam rilis tertulisnya.

Sebelumnya juga Said Iqbal mengancam akan mengepung Presiden SBY saat akan melakukan pidato kenegaraan di Gedung DPR/MPR, namun ancaman tersebut tidak berlangsung dan hari ini, Jum'at (16/08) KSPI hanya mengeluarkan rilis saja.(bhc/put)


 
Berita Terkait KSPI
 
Tolak Aturan Baru Soal Pencairan JHT, KSPI: Ancam Gelar Demo
 
Buruh KSPI akan Gelar Demo 2, 9, 10 November di Istana Hingga DPR
 
Kedepankan Dialog dengan DPR dan Pemerintah Disetujui KSPI Guna Sikapi RUU Ciptaker
 
KSPI Bakal Demo di BEJ Gegara Union Busting di Indosat dan Antara
 
Walau Sudah Bertemu Jokowi, KSPI Tetap Aksi Demo di 10 Provinsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]