Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Kemenkeu
KSPI Menjawab Statement Wamen Kementerian Keuangan R.I
Friday 12 Jul 2013 00:56:01

Ilustrasi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menangapi Statement Wamen Kementrian Keuangan tentang anggaran kesehatan sulit dipenuhi 5% dari APBN Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai Pemerintah melanggar konstitusi bila tidak memenuhi anggaran kesehatan sebesar 5% dari APBN. Kepala Departemen Informasi dan Komunikasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Roni Febrianto menegaskan, pemerintah melanggar konstitusi dan melawan hukum bila tidak mengalokasikan 5% anggaran kesehatan dari APBN. Menurutnya, ini merupakan kedua kalinya SBY melanggar konstitusi. Dia menegaskan, dalam UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, jelas dinyatakan bahwa anggaran kesehatan minimal sebesar 5% dari APBN.

“Ini artinya, Presiden SBY tidak pro rakyat, melanggar konstitusi dan melawan hukum, bila tak mau jalankan jaminan kesehatan 1 Januari 2014 dan anggarkan PBI sebesar 22.500 untuk 156 juta pada APBN 2014" ujarnya. Dia menilai, bila anggaran kesehatan tidak mencapai 5% dari APBN maka dampaknya jutaan rakyat tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan pada 1 Januari 2014.

Menurutnya, sebenarnya pemerintah dapat mengalokasi 5% anggaran APBN untuk kesehatan bila;
"Pemerintah wajib memangkas anggaran belanja pegawai dan lebih serius memberantas Koruptor dan tidak memberikan Dana Bantuan Sosial yang menurut laporan BPK sangat. Rawan Korupsi tapi mengalihkan ke dana Jaminan Sosial yang lebih bermanfaat bagi seluruh Rakyat. Bila ingin negaranya kuat dan produktif Presiden wajib memprioritaskan. Jaminan Sosial. Khususnya Kesehatan disamping Pendidikan yang sudah bisa diprioritaskan dengan anggaran 20% dari APBN. Pemerintah ikut mengiur untuk jaminan kesehatan buruh dan guru honorer".

“Bila pengusaha mengiur 4% dan pemerintah mengiur 1 % begitu pun dengan PNS, TNI/Polri , jadi premi 5% dari APBN untuk kesehatan bisa didapat,” pungkasnya.(rls/ksp/bhc/ink)


 
Berita Terkait Kemenkeu
 
PPATK Harus Ungkap Transaksi Mencurigakan di DJP dan Kemenkeu
 
Terlambatnya Transfer Daerah, BKD Sarankan DPRD Oku Timur Datang Ke Kementerian Keuangan
 
Kemenkeu Terbitkan ORI 013 sebesar Rp19,691 Triliun
 
Sri Mulyani: Tren Kesenjangan di Indonesia Memburuk
 
Inilah Organisasi Baru Kementerian Keuangan Sesuai Perpres No. 28 Tahun 2015
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]