Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Penistaan Agama Islam
KSPI: Buruh akan Mogok Nasional 25 November, Turun ke Jalan Ikut Aksi Bela Islam Jilid III
2016-11-15 07:11:57

Ilustrasi. Tampak Ribuan buruh dari KSPI saat melakukan aksi demo di Jakarta.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan sejumlah buruh anggota KSPI akan menggelar aksi mogok nasional pada 25 November 2016, untuk turut serta berdemo di depan Istana Keperesidenan.

"Kami memang merencanakan mogok nasional pada tanggal 25 November, dan turun ke jalan bersama dengan Gerakan Nasional Pembela Fatwa MUI," kata Said Iqbal saat dikonfirmasi Antara, di Jakarta, Senin (14/11).

Ia mengklaim mogok nasional ini akan diikuti jutaan buruh anggota KSPI dari sejumlah daerah di Indonesia.

"Anggota kami ada sekitar 1,7 juta buruh di 31 provinsi dan aksi ini sudah disosialisasikan kepada mereka. Jadi nanti tanggal 25 November, mereka tidak akan bekerja," tambahnya kemudian.

Terkait dengan rencana menggelar demonstrasi di depan Istana Kepresidenan, Said Iqbal mengungkapkan aksi tersebut hanya akan mengikutsertakan buruh di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

"Mogok nasional akan melibatkan seluruh buruh, tapi saat turun ke jalan yang datang dari Jabodetabek. Yang lain akan melakukan aksinya di daerah masing-masing," jelasnya.

Menurut Said, tuntutan yang diajukan para buruh dengan Gerakan Nasional Pembela Fatwa MUI memiliki keterkaitan, sehingga hal tersebut menjadi alasan mereka melakukan mogok nasional dan demonstrasi mendatang.

"Kasus Ahok itu penistaan agama yang kemudian meminta penegakan hukum, tapi penegakan hukum itu diulur-ulur. Itu ada arogansi kekuasaan dan juga ada kekuatan modal di belakangnya. Sedangkan, upah buruh itu diputuskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, itu berdasarkan arogansi kekuasaan, jadi sama saja ada persinggungan kepentingan," jelas Said.

Gabungan organisasi masyarakat dikabarkan menggelar demonstrasi susulan pada 25 November 2016, guna menuntut penegakan hukum atas dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.(at/tt/Antara/bh/sya)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]