Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Jembatan
KSOP Sebut Tongkang yang Tabrak Jembatan Mahakam karena Tidak Dipandu
2019-11-27 12:02:49

Suasana saat RDP antara BPJN Kaltim, KSOP dan DPRD Kaltim, Senin (25/11).(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Rapat Dengar Pendapat antara Balai Pengelolaam Jalan Nasional BPJN Kaltim dengan Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) bersama
Kepala KSOP Samarinda dan Dinas PUPR Kaltim, bertempat di lantai 6 Gedung D DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Senin (25/11)

RDP dipimpin Ketua Komisi III, Hasanuddin Mas'ud, Agus Suwandy, Syafruddin, Saefuddin Zuhri, H. Baba, Ananda Emira Moeis dan anggota DPRD lainya, pembahasannya tertabraknya Jembatan Mahakam pada tanggal 17 Oktober yang lalu.

Kepala Kesyahbandaran Operasional Pelabuhan (KSOP) Kota Samarinda, Dwiyanto menjelaskan, proses pemanduan oleh PT Pelindo sebenarnya telah berjalan sesuai prosedur.

"Hanya saja terjadi kelalaian terkait konsistensi pelaksanaan di lapangan, sehingga menyebabkan terjadinya insiden tiang utama Jembatan Mahakam tersenggol atau ditabrak," sebut Dwiyanto.

Agar peristiwa ini tidak ingin kejadian lagi, Kepala KSOP Dwiyanto akan membuat edaran baru. Surat edaran tersebut untuk menekankan agar perusahaan wajib membuat permohonan pemanduan sebelum mengolongi jembatan.

"Kemarin tidak dipandu karena berada di luar jadwal, Pelindo sudah ada jawalnya," ungkapnya.

Dwiyanto juga menjelaskan bahwa izin gerak bisa dikeluarkan kapan saja, tapi untuk pengolongan harus menunggu dulu, bila bukan jadwalnya ya tidak boleh.

"Kami akan membuat edaran baru untuk penekanan semuanya baik ke PT Pelindo maupun ke pihak perusahaan," terang Dwiyanyo kepada anggota DPRD.

Disamping itu, Dalam RDP dengan Komisi III DPRD Kaltim tersebut, BPJN menyebut Jembatan Mahakam yang menghubungkan Samarinda kota dengan Samarinda Seberang masih layak digunakan.

Sementara, Pelaksana tugas sementara General Manager Pelindo IV Cabang Samarinda, Alwi Tunru menjelaskan, telah melakukan penjadwalan pemanduan bagi kapal yang hendak mengolongi jembatan.

"Kami sebenarnya sudah menjadwalkan kapal turun dan naik, khusus untuk yang berada di luar jadwal tidak akan dilayani oleh pihak Pelindo, diluar dari jadwal tersebut kami tidak akan memandu," tegas Alwi Tunru.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Jembatan
 
• Jembatan Mahakam IV atau Jembatan Kembar Resmi Dilintasi
 
• Jembatan Mahakam IV Mulai Dibuka untuk Umum pada Kamis 2 Januari 2020
 
• Komisi III DPRD Kaltim Geram, Jembatan Mahakam Sudah 16 Kali Ditabrak Kapal
 
• KSOP Sebut Tongkang yang Tabrak Jembatan Mahakam karena Tidak Dipandu
 
• Jembatan Mahakam Masih Layak, DPRD Kaltim Minta Pelaku Penabrak Diberi Sanksi Tegas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]