Rapat pleno tersebut dihadiri" /> BeritaHUKUM.com - KPU dan Bawaslu Hadiri Rapat Pleno MUI untuk Pemilu Jujur, Adil, dan Profesional

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu
KPU dan Bawaslu Hadiri Rapat Pleno MUI untuk Pemilu Jujur, Adil, dan Profesional
2019-02-14 04:46:12

Tampak suasana berlangsungnya Rapat Pleno MUI ke 35 yang dihadiri oleh perwakilan dari KPU dan Bawaslu, Rabu (12/2).(Foto: BH /ns)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Rapat Pleno ke 35 yang bertajuk "Penyelenggaraan Pemilu/Pilpres 2019 yang Jujur, Adil, dan Profesional", di Kantor MUI Pusat, jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/2).

Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). Perwakilan dari KPU dan Bawaslu meminta peran tokoh agama sebagai penyejuk dalam mendinginkan dan mensukseskan Pemilu yang jujur, adil, dan profesional.

Anggota Komisioner KPU Ilham Saputra mengungkapkan bahwa, tehnik penyelenggaraan pemilu tahun ini lebih kompleks dari pemilu tahun sebelumnya.

Oleh karena itu, KPU meminta peran tokoh agama, yang dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mensosialisasikan pemilu agar tidak terjadi pelanggaran dan manipulasi.

"Pemilu serentak yang akan dilaksanakan 17 April 2019 nanti, setiap pemilih akan mendapatkan lima surat suara," ujar Ilham Saputra, Rabu (13/2).

Ilham menjelaskan, lima surat suara tersebut terdiri dari pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD, DPD Provinsi, DPD Kabupaten/Kota.

Sebagai pihak penyelenggara, KPU juga mentargetkan proses perhitungan suara akan selesai di hari yang sama. Maka harus siap konsekuensinya. Yakni terjadi penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sementara itu, Kordiv Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu, M. Afifudin menyatakan bahwasanya Bawaslu, sebagai pihak yang mengawasi penyelenggaraan pemilu di tuntut untuk tidak berat sebelah.

"Bawaslu benar-benar perlu dikuatkan untuk memastikan semua tahapan pemilu berjalan dengan baik," ujar Afifudin.

Ia mengatakan, Bawaslu dalam tugasnya lebih dulu melakukan pemetaan daerah yang rawan, oleh karena itu peran tokoh agama sangatlah penting termasuk di dalamnya MUI.

"Kyai dan tokoh agama lebih didengar ketika mengajak jamaahnya dibanding dengan kami (Bawaslu)," jelasnya.

Untuk menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Pertimbangan MUI KH Hasan Sahal menghimbau kepada masyarakat untuk bersikap dewasa dalam menyikapi pemilu tahun ini.

"Jangan berfikir pemilu tahun ini hanya untuk lima tahun ke depan saja, tapi untuk identitas bangsa dan negara selamanya. Perbedaan pilihan, menyikapi situasi ini perlu kedewasaan, karena yang untung dan rugi kita sendiri," jelas Hasan Sahal.

Ia menambahkan terkait kepercayaan terhadap pengawas dan penyelenggara, juga butuh keterlibatan dari semua pihak.

"Kepercayaan kepada penyelenggara dan penyelenggaraan tidak bisa diserahkan hanya kepada KPU dan Bawaslu saja. Pengawalan dan pengawasan dari langkah ke langkah perlu keterlibatan semua pihak," ungkapnya.(bh/na)


 
Berita Terkait Pemilu
 
Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]