Rapat pleno tersebut dihadiri" /> BeritaHUKUM.com - KPU dan Bawaslu Hadiri Rapat Pleno MUI untuk Pemilu Jujur, Adil, dan Profesional

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu
KPU dan Bawaslu Hadiri Rapat Pleno MUI untuk Pemilu Jujur, Adil, dan Profesional
2019-02-14 04:46:12

Tampak suasana berlangsungnya Rapat Pleno MUI ke 35 yang dihadiri oleh perwakilan dari KPU dan Bawaslu, Rabu (12/2).(Foto: BH /ns)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Rapat Pleno ke 35 yang bertajuk "Penyelenggaraan Pemilu/Pilpres 2019 yang Jujur, Adil, dan Profesional", di Kantor MUI Pusat, jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/2).

Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). Perwakilan dari KPU dan Bawaslu meminta peran tokoh agama sebagai penyejuk dalam mendinginkan dan mensukseskan Pemilu yang jujur, adil, dan profesional.

Anggota Komisioner KPU Ilham Saputra mengungkapkan bahwa, tehnik penyelenggaraan pemilu tahun ini lebih kompleks dari pemilu tahun sebelumnya.

Oleh karena itu, KPU meminta peran tokoh agama, yang dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mensosialisasikan pemilu agar tidak terjadi pelanggaran dan manipulasi.

"Pemilu serentak yang akan dilaksanakan 17 April 2019 nanti, setiap pemilih akan mendapatkan lima surat suara," ujar Ilham Saputra, Rabu (13/2).

Ilham menjelaskan, lima surat suara tersebut terdiri dari pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD, DPD Provinsi, DPD Kabupaten/Kota.

Sebagai pihak penyelenggara, KPU juga mentargetkan proses perhitungan suara akan selesai di hari yang sama. Maka harus siap konsekuensinya. Yakni terjadi penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sementara itu, Kordiv Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu, M. Afifudin menyatakan bahwasanya Bawaslu, sebagai pihak yang mengawasi penyelenggaraan pemilu di tuntut untuk tidak berat sebelah.

"Bawaslu benar-benar perlu dikuatkan untuk memastikan semua tahapan pemilu berjalan dengan baik," ujar Afifudin.

Ia mengatakan, Bawaslu dalam tugasnya lebih dulu melakukan pemetaan daerah yang rawan, oleh karena itu peran tokoh agama sangatlah penting termasuk di dalamnya MUI.

"Kyai dan tokoh agama lebih didengar ketika mengajak jamaahnya dibanding dengan kami (Bawaslu)," jelasnya.

Untuk menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Pertimbangan MUI KH Hasan Sahal menghimbau kepada masyarakat untuk bersikap dewasa dalam menyikapi pemilu tahun ini.

"Jangan berfikir pemilu tahun ini hanya untuk lima tahun ke depan saja, tapi untuk identitas bangsa dan negara selamanya. Perbedaan pilihan, menyikapi situasi ini perlu kedewasaan, karena yang untung dan rugi kita sendiri," jelas Hasan Sahal.

Ia menambahkan terkait kepercayaan terhadap pengawas dan penyelenggara, juga butuh keterlibatan dari semua pihak.

"Kepercayaan kepada penyelenggara dan penyelenggaraan tidak bisa diserahkan hanya kepada KPU dan Bawaslu saja. Pengawalan dan pengawasan dari langkah ke langkah perlu keterlibatan semua pihak," ungkapnya.(bh/na)


 
Berita Terkait Pemilu
 
• Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
• PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
• Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
• DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
• Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]