Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
KPU Tulungagung Klaim Tak Rampas Hak Konstitusional PDP
Monday 25 Feb 2013 20:37:40

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - “KPUD Tulungagung tidak merugikan hak konstitusional partai PDP untuk mengusung kandidat,” tandas Robikin Emhas, kuasa hukum KPU KabupatenTulungagung. KPU Tulungagung memastikan bahwa pihaknya telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilukada, termasuk melakukan verifikasi keabsahan kepengurusan partai pendukung pasangan calon.

Dalam sidang perselisihan hasil pemilu kepala daerah Kab.Tulungagung di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (25/2), sempat terjadi kericuhan antara kuasa hukum KPU dan kuasa hukum Pemohon, yang mempersoalkan keabsahan kepengurusan Partai Penegak Demokrasi Pembaruan (PDP). Iwan Gunawan, kuasa hukum dari Pemohon, pasangan Bambang Adyakasa dan Anna Lutfi, mempermasalahkan sikap KPU Tulungagung yang menerima pendaftaran bakal calon pasangan Syahri Mulyo-Maryoto Birowo yang didukung oleh PDP kubu Langgeng Yuswanto.

Iwan bersikukuh, PDP di bawah kepengurusan Plt. Ketua Langgeng Yuswanto adalah tidak sah. “Kami memiliki bukti, kepemimpinan Langgeng Yuswanto tidak sah karena tidak ada SK penunjukan sebagai Plt,” tegasnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar. Untuk menguatkan dalilnya, Iwan menghadirkan saksi, Amak Junaedi, warga Desa Grabagan, Kecamatan Tulangan Sidoarjo yang merupakan Ketua Pimpinan Kolektif Provinsi PDP Jawa Timur. Dalam kesaksiannya, Junaedi mengaku sebagai orang yang menunjuk dan mengangkat Plt PDP Tulungagung atas nama Langgeng Yuswanto sebagai ketua dan Budiono sebagai sekretaris. Namun diakuinya, ia tidak mengenal Langgeng sebelumnya dan baru bertemu di posko pemenangan Pihak Terkait, setelah ada yang mengusulkan agar Langgeng dipilih menjadi Plt. “Sebelumnya saya tidak kenal dan baru belakangan saya baru tahu ternyata Langgeng Yuswanto adalah pengurus Partai Bulan Bintang,” ujar Amak Junaedi.

Sementara itu, dilain pihak, Robikin Emhas di luar persidangan sempat menampik tudingan Pemohon bahwa KPU telah mengakomodir kepengurusan yang tidak sah dari partai pengusung bakal pasangan calon.

“Sah-sah saja Pemohon berkata begitu, tapi sudah ada surat yang menyatakan Langgeng sebagai Plt. Jadi itu sah. Dan tentang tuduhan bahwa Langgeng masih berstatus pengurus Partai Bulan Bintang, itu tidak benar. Saksi Nanang Rohmat, Ketua Partai Bulan Bintang Kab. Tulungagung telah menjelaskan sejak tahun 2011, Langgeng telah keluar dari pengurusan Partai Bulan Bintang, ” urai Robikin yakin.

Saling Tuding Politik Uang

Selain mempersoalkan keabsahan kepengurusan PDP, baik Pemohon maupun Pihak Terkait juga saling tuding tentang adanya praktik politik uang, berupa pembagian uang kisaran Rp. 10.000 hingga Rp. 3.000.000 yang disertai pemberian sarung dan peralatan salat kepada warga Tulungagung. Sejumlah saksi Pemohon, di antaranya Sinar Satriya, Yoshua Sanimajaya dan Wawan Harianto, menjelaskan adanya pembagian uang yang dilakukan tim sukses pasangan nomor urut 1, Syahri Mulyo - Maryoto Birowo.

Di lain pihak, saksi Pihak Terkait juga membeberkan kecurangan yang dilakukan oleh tim sukses pasangan No. urut 4, Bambang Adyaksa-Anna Lutfie, yang membagikan peralatan salat dan uang dengan disertai arahan untuk mencoblos No 4.

Mahkamah Konstitusi masih akan membuka sidang berikutnya pada Rabu (27/2) dengan memberikan kesempatan pada Pemohon dan Pihak Terkait untuk kembali menghadirkan ahli dan saksinya.(mk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]