Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada Kalbar
KPU Tolak Dalil Permohonan PHPU Prov. Kalbar
Wednesday 10 Oct 2012 10:18:22

Pernyataan Penolakan temohon Kalbar dalam tuduhan Pemohon bahwa formulir model C1 yang diberikan saat Pemilukada Berlangsung, yang digelar di Persidangan MK (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun 2012 selaku Termohon dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (9/10), menyatakan menolak secara tegas tuduhan Pemohon bahwa formulir model C1 yang diberikan saat Pemilukada Berlangsung hanya hasil fotokopi. Sebab, katanya KPU telah melaksanakan aturan yang berlaku, sehingga sah apa yang diberikan dalam putusan tersebut.

Demikian salah satu inti yang disampaikan oleh kuasa hukum Termohon Nazirin dalam sidang PHPU Kalbar 2012 untuk mendengarkan jawaban Termohon dan tanggapan dari Pihak Terkait. Sidang ini diajukan oleh Moerkes Effendy-Burhanuddin A. Rasyd yang bernomor perkara 68/PHPU.D-X/2012, dan Armin Ali Anyang-Fathan A. Rasyid yang bernomor perkara 70/PHPU.D-X/2012, masing-masing sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Prov. Kalbar 2012.

Disisi lain, Termohon juga membantah dalil Pemohon yang mengatakan bahwa terjadi pelanggaran secara teknis dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara). Hal demikian dibantah oleh Termohon, sebab Pemohon hanya berdasarkan tes seleksi wawancara saja. ”Oleh karena itu, seleksi yang dilakukan oleh Termohon sesuai dengan ketentuan yang ada,” ucap Nazirin.

Terhadap pelanggaran masif, terstruktur, dan sistematis yang dituduhkan Pemohon, seluruhnya dibantah oleh Termohon. Menurut Nazirin, Termohon telah menjalankan proses pemutakhiran data penduduk berdasarkan peraturan KPU No 12/2010 tentang pedoman tata cara pemutahiran data dan daftar pemili.

Berdasarkan pertimbangan yang ada, Termohon meminta permohonan para Pemohon untuk dinyatakan tidak dapat diterima. ”Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya, dan menyatakan permohonan Pemohon untuk tidak dapat terima. Menyatakan keputusan KPU No 59/2012 adalah sah menurut hukum,” jelas Nazirin.

Dalil Pemohon Dipertanyakan

Sementara Pihak Terkait yang diwakili kuasa hukumnya Arteria Dahlan mengatakan bahwa Pemohon No. 70 menuduh terjadi Pelanggaran yang dilakulan Pihak Terkait yaitu pelanggaran terstruktur, masif, dan sistematis, namun dalil tersebut tidak jelas apa yang dimaksud dengan pelanggaran tersebut. “Kalau pun ada pelanggaran, karakternya seperti apa?” Tanya Arteria. “Kalau dikatakan masif menurut Pemohon apa ada pengaruhnya terhadap perolehan pasangan calon.”

Sementara itu, mengenai petitum Pemohon meminta untuk dibatalkan berita acara rekapitulasi, namun dipihak lain ada yang mengatakan harus diskualifikasi. “Kalau bilang begitu, petitum Pemohon tentang penetapan pasangan calon harus juga dibatalkan dahulu, baru main kesana,” ucapnya.

Ketua MK Moh. Mahfud MD selaku ketua sidang panel mengatakan bahwa, sidang akan dilanjutkan pada hari jumat untuk membuktikan dalil-dalil dari masing-masing pihak yang sudah disampaikan pada persidangan ini. “Nanti semua dibuktikan pada sidang berikutnya pada Jumat 12 Oktober 2012, jam 9.30 WIB, digedung ini,” urainya.(mk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pemilukada Kalbar
 
KPU Tolak Dalil Permohonan PHPU Prov. Kalbar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]