Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilgub Jabar
KPU Tetapkan Aher-Deddy Pemenang Pilgub Jabar
Sunday 03 Mar 2013 22:03:45

Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JABAR, Berita HUKUM - Rapat Pleno KPU Jawa Barat menetapkan Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk periode 2013-2018 hasil pilkada. "Saya berharap keputusan ini bisa diterima semua pihak," kata Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat selepas meneken keputusan itu bersama Komisioner KPU Jawa Barat lainnya di sela rapat pleno itu, Ahad, Minggu (3/2).

Rancangan surat keputusan itu dibacakan oleh Sekretaris Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU Jawa Barat, Teppy W. Dharmawan. Dalam putusan itu disebutkan hasil raihan suara setiap kandidat peserta Pilkada Jawa Barat.

Pasangan Aher-Deddy meraih 32,39 persen suara sah dalam pencoblosan Pilkada Jawa Barat. Disusul Rieke-Teten 28,41 persen, Dede-Lex 25,24 persen, Yance-Tatang 12,17 persen, serta Dikdik-Toyin 1,79 persen. Total suara sah yang terhimpun dalam Pilkada Jawa Barat menembus 20,115 juta suara. Sedangkan suara tak sah mencapai 598,356.

Hasil prosentase raihan suara pemenang yang sudah menembus 30 persen suara sah memastikan Pilkada Jawa Barat hanya berlangsung satu putaran. "Pemilukada Jawa Barat sampai di sini," kata Yayat.

Rapat pleno penetapan pemenang hasil Pilkada Jawa Barat itu dilangsungkan setelah penghitungan suara dinyatakan sah. Yayat mengetok palu tanda berakhirnya rapat pleno itu sekaligus mengesahkan hasil Pilkada Jawa Barat, yang menetapkan pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar sebagai pemenang.

Sebelumnya, KPU Jawa Barat telah menuntaskan penghitungan suara hasil pilkada. "Alhamdulillah sah," kata Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat di sela rapat itu, Minggu, 3 Maret 2013.

Hasilnya, pasangan Aher-Deddy unggul dengan raihan 6,515 juta suara. Disusul Rieke-Teten 5,7149 juta suara, Dede-Lex 5,0775 juta suara, Yance-Tatang 2,448 juta suara, serta Dikdik-Toyib 359 ribu suara.

Sejumlah saksi juga telah meneken berita acara penghitungan suara dalam rapat pleno itu, yakni saksi pasangan Dikdik-Toyib, Dede-Lez, serta Aher-Deddy. Sedangkan saksi pasangan Rieke-Teten dan Yance-Tatang tidak meneken berita acara itu.

Hasil penghitungan itu, pasangan Aher-Demiz unggul di Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Kuningan, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Sukabumi, Kota Bekasi, Depok, Cimahi, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Bandung Barat, serta Kabupaten Garut.

Sedangkan pasangan Rieke-Teten unggul di Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, serta Kota Cirebon. Lalu Dede Lex unggul di Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Sumedang, serta Kabupaten Purwakarta. Pasangan Yance-Tatang unggul di Indramayu.

Di sela rapat pleno itu, tim pemenangan Rieke-Teten meninggalkan ruangan. Tim pasangan Yance-Tatang juga sudah meninggalkan pleno itu selepas penghitungan beres tanpa meneken berita acara penghitungan suara.(dbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pilgub Jabar
 
Survei Pilgub Jabar 2018, Ridwan Kamil Kalah Jauh Lawan Deddy Mizwar
 
Gerindra Tidak Ada Titik Temu dengan Ridwan Kamil
 
MK Tolak Gugatan Pilkada Rieke-Teten
 
Saksi KPU dan Saksi AHER-Demiz Bantah Keterangan Saksi Pemohon
 
Rieke Sambangi Buruh PT Matahari Cimahi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]