Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres 2014
KPU Sosialisasikan Aplikasi Sidalih
Thursday 08 Nov 2012 09:26:44

Acara sosialisasi dan implementasi aplikasi pemutakhiran daftar pemilih pemilu 2014 di Hotel Royal Kuningan, Jakarta.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk menjamin hak konstitusional Warga Negara Indonesia (WNI) agar dapat memilih dalam pemilu 2014 serta tertib penggunaan hak pilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan sosialisasi dan implementasi aplikasi pemutakhiran daftar pemilih pemilu 2014.

Acara yang digelar di Hotel Royal Kuningan tersebut berlangsung dari tanggal 6-9 November 2012, dan dihadiri oleh Anggota KPU Sigit Pamungkas, Hadar N. Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Arif Budiman, dan Kepala Biro Perencanaan KPU Moyong Heryanto, serta anggota KPU provinsi divisi program dan teknis serta operator data pemilih di 33 sekretariat KPU provinsi Se-Indonesia.

Rapat sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh KPU Provinsi dalam penggunaan aplikasi tersebut. Rencananya, KPU akan menggunakan sistem informasi data pemilih (Sidalih) dalam memutakhirkan daftar pemilih Pemilu 2014. Sidalih sendiri adalah suatu perangkat sistem dan teknologi informasi untuk mendukung kerja KPU mulai dari menyusun, mengkoordinasi, mengumumkan dan memelihara daftar pemilih.

Dalam pembukaan acara tersebut Anggota KPU Sigit Pamungkas mengatakan, hak memilih bukan hak yang eksklusif.

“Hak pilih adalah bagian dari hak universal yang harus diterima oleh semua orang di dunia atas warga negara yang telah cukup umur, di Indonesia adalah mereka yang berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah,” paparnya.

Hak pilih, lanjut Sigit, sudah menjadi konstitusi modern yang diakui kebenarannya di manapun, dimana setiap orang memiliki hak pilih selama memenuhi syarat-syarat tertentu.

“Itulah dasar urgensi mengapa acara ini diselenggarakan, sehingga pemilu 2014 nanti benar-benar menjamin hak pilih terfasilitasi dengan baik. Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD 2014 sudah berusaha memfasilitasi hak pilih warga negara dengan baik. Persoalan hak memilih tidak sekadar terakomodirnya hak pilih, tetapi juga proses. Oleh sebab itu, sistem pemutakhiran data pemilih menjadi agenda penting yang harus kita perhatikan bersama,” tegas anggota KPU termuda itu.

Selain itu, dalam paparannya anggota KPU Hadar Gumay mengungkapkan, ada 2 (dua) aspek yang akan menjadi perhatian pada rapat ini, yang pertama, terkait dengan sitem informasi. Dan yang kedua, tentang regulasi serta Standart Operasional Procedure (SOP) pemutakhiran data pemilih.

lanjut Hadar, KPU akan menyandingkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terakhir dengan data yang berasal dari pemerintah.

“Dari sisi kita (KPU-red) ada DPT yang terakhir, ini menjadi elemen terakhir yang akan diketemukan dengan data yang berasal dari pemerintah, sehingga kita punya data yang akurat dalam melakukan coklit (mencocokan dan meneliti-red) nantinya,” ujar mantan Direktur CETRO itu.(ook/dod/red/kpu/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pilpres 2014
 
Jelang Pilpres, Bang Yos 'Nyekar' ke Asta Tinggi
 
Bupati Gorontalo Minta Dahlan Gandeng Bupati Kutai Timur Kepilpres
 
Pilpres 2014, Jika Tanpa Jokowi Bukan Pemilu
 
Politisi Narsis, Jalankanlah Politik Etis
 
Jelang Pilpres 2014, Idham: Partai Tidak Mau Kalah Start
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]