Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
PilPres
KPU Siapkan Layanan Maksimal Saat Pencalonan


Ketua KPU, Husni Kamil Manik.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan membentuk help desk pencalonan untuk memberikan layanan informasi secara detail terkait tata cara pencalonan kepada partai politik peserta pemilu 2014.

“Kita akan bentuk help desk pencalonan untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada partai politik peserta pemilu,” terang Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, Sabtu (16/3).

Dengan adanya help desk, kata Husni, parpol diharapkan dapat memenuhi persyaratan pengajuan pencalonan dan syarat bakal calon secepat-cepatnya dan selengkap-lengkapnya.

“Layanan pendaftaran dibuka dari pukul 08:00 WIB sampai pukul 16:00 WIB. Kami berharap partai memanfaatkan waktu yang tersedia secara maksimal. Jangan menunggu untuk mendaftar pada hari-hari terakhir pendaftaran,” ujarnya.

Berkas pengajuan bakal calon dan persyaratan bakal calon dibuat dalam bentuk hardcopy dan softcopy.

Menurut Husni softcopy sangat penting bagi petugas untuk melacak adanya bakal caleg yang mendaftar di dapil yang berbeda dan/atau dari partai yang berbeda.

Husni juga meminta petugas pendaftaran menerima dan memeriksa secara detail setiap berkas pendaftaran yang diserahkan oleh partai politik.

“Jangan sampai dalam tanda terima dinyatakan lengkap tetapi faktanya masih ada berkas yang belum diserahkan. Ini akan menjadi ruang perdebatan dengan parpol. Hal-hal semacam itu harus diminimalisir dengan meningkatkan kecermatan dan ketelitian,” tukasnya.

Semua dokumen yang diserahkan parpol, lanjut Husni, harus tercatat dengan baik. Selain itu petugas dari KPU harus mengecek petugas dari partai yang datang untuk mengajukan pendaftaran caleg. Sebab KPU sudah meminta pimpinan partai sesuai dengan tingkatannya menujuk dua orang pengurus parpol sebagai petugas penghubung untuk keperluan pencalonan.

Petugas pendaftaran juga diminta untuk konsisten dengan tenggat waktu pendaftaran. “Jangan melayani pendaftaran di luar waktu yang tersedia. Pelayanan kepada semua partai politik harus sama dan tidak boleh ada diskriminasi,” tegasnya.

Ketelitian, kecermatan dan kehati-hatian petugas pendaftaran saat menerima berkas penting untuk memudahkan kerja petugas verifikasi saat melakukan verifikasi kelengkapan administrasi pendaftaran.

Pengumuman pendaftaran pencalonan akan disampaikan melalui media cetak dan elektronik selama tiga hari. Pendaftaran akan mulai dibuka tanggal 9 April dan berakhir tanggal 22 April.

Petugas melakukan verifikasi administrasi dari tanggal 23 April sampai 6 Mei dan hasilnya disampaikan kepada partai politik tanggal 7 sampai 8 Mei.

“Kita berikan kepada partai politik masa perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti selama 14 hari untuk selanjutnya diverifikasi lagi oleh petugas selama tujuh hari,” ujarnya.

Berdasarkan verifikasi hasil perbaikan itu, KPU menyusun berita acara dan menetapkan Daftar Calon Sementara (DSC).(gd/kpu/bhc/opn)


 
Berita Terkait PilPres
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]