Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu
KPU Siapkan 2 Alternatif PKPU Terkait Tahapan Pemilu 2019
2017-06-21 14:31:19

(KPU) RI, Arief Budiman saat dalam Rapat Kerja Pansus RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu yang digelar oleh DPR RI.(Foto: KPU/dosen/Humas)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mengingat penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Nasional tahun 2019 kian mendekati masa tahapannya, dan belum finalnya pembahasan revisi undang-undang (UU) Pemilu 2019, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengatakan, KPU sudah menyiapkan 2 (dua) draf peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2019 untuk dilakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah Indonesia, Senin (19/6).

"Tadi kami sudah menyampaikan kepada Pak Mendagri kalau diperkenankan, ada dua draf tahapan berdasarkan perkembangan pembahasan RUU. Yang satu berdasarkan UU lama, dan satu lagi berdasarkan perkembangan pembahasan revisi RUU. Jadi jika diperkenankan nanti kita akan ajukan sebagai bahan untuk konsultasi dengan pemerintah dan DPR," kata Arief.

Langkah tersebut sebagai antisipasi atas pembahasan revisi UU Pemilu 2019 yang hingga saai ini masih dilakukan pembahasan oleh DPR dan pemerintah. Arief menjelaskan dua draf PKPU tentang tahapan tersebut tidak akan jauh berbeda, mengingat lima isu yang saat ini sedang dibahas DPR tidak signifikan mempengaruhi jadwal dan tahapan.

"Jadi kita sudah antisipasi kalau pakai UU yang lama atau pakai UU yang baru kita sudah siap. Karena lima poin krusial yang sedang dibahas tidak mempengaruhi jadwal dan tahapan sebetulnya, ini hanya mempengaruhi sistem yang nanti akan digunakan pada pemilu. Karena draf itu kemungkinan tidak akan bergeser terlalu jauh," ujar Arief.

Menanggapi upaya itu, Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI, Ahmad Riza Patria mengatakan, DPR menyambut baik keputusan tersebut. Ia menambahkan DPR akan mencocokkan waktu untuk dilakukannya konsultasi draf PKPU tentang tahapan dan draf PKPU lain yang tidak terikat dengan 5 isu krusial yang tengah dibahas oleh panitia khusus (pansus) RUU pemilu.

"Terkait usul KPU, Bawaslu dan juga DKPP kita bisa terima. Nanti sambil penyelesaian lima isu krusial saya kira bisa dimulai nanti kita cocokkan waktunya untuk pembahasan peraturan KPU, peraturan Bawaslu yang tentang tahapan-tahapan, dan mungkin lainnya yang tidak terkait dengan lima isu krusial bisa dibahas," kata Riza.

Mengenai pembahasan RUU Pemilu yang belum final, Riza mengatakan pembahasan tersebut mengalami kemunduran karena DPR ingin menyelesaikan pembahasan dengan musyawarah mufakat. Riza memastikan UU pemilu akan selesai pada masa sidang DPR periode ini.

"Kita sepakat ya, pemerintah, DPR, dan kita semua ingin undang-undang selesai. Dan kami pastikan undang-undang ini selesai pada masa sidang ini. Masa sidang ini kan sampai tanggal 29 Juli, jadi tidak usah khawatir, pasti kami selesaikan. Kami ini mundur-mundur karena memang ingin musyawarah hingga bulat. Sampai hari ini kami optimis bisa musyawarah," kata Riza.

Selain dihadiri oleh KPU, dalam Rapat Kerja Pansus RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu yang digelar oleh DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta tersebut juga mengundang Bawaslu, DKPP, Mendagri, perwakilan Kemenkeu, dan Perwakilan Kemenkum HAM.(rap/red/KPU/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemilu
 
Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]