Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Gorontalo
KPU Serahkan Hasil Pilwako ke Pemprov Gorontalo
Wednesday 30 Apr 2014 20:17:27

Comisioner KPU Kota Gorontalo Bersama Wakil Gubernur Gorontalo.(Foto: BH/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menerima berkas hasil putusan Pemilihan Walikota-Wakil Walikota (Pilwako) dari KPU Kota Gorontalo yang menindak lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. Berkas diserahkan langsung oleh Ketua KPU Kota Gorontalo Erman Rahim dan diterima oleh Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim di ruang kerjanya, Rabu (30/4).

Berkas yang diserahkan di antaranya yakni Keputusan KPU no. 28 Tahun 2013 tentang penetapan calon terpilih, putusan MK no. 32, 33 dan 34 serta berkas pasangan calon terpilih pada saat pencalonan 2013 lalu. Selain melaporkan kepada pemerintah provinsi, KPU juga berencana melaporkan hasil tersebut kepada DPRD Kota Gorontalo, Penjabat Walikota hingga ke Kementrian Dalam Negeri.

“Alhamdulillah proses (Pilwako) sudah selesai dan sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Saya atasnama komisioner mengucapkan terima kasih atas dukungan semua masyarakat dalam mensukseskan Pilkada ini,” terang Ketua KPU Erman Rahim usai pertemuan.

Sementara itu Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim mengemukakan, pasca menerima berkas putusan dari KPU pihaknya segera menindak lanjutinya dengan memberikan laporan kepada Kementrian Dalam Negeri. Sebelum itu, Pemprov masih menunggu surat dari DPRD dan Pemerintah Kota Gorontalo yang ditandatangani oleh Penjabat Walikota.

“Insyaallah kalau hari ini surat suratnya semua sudah kami terima, maka konsep surat pengantar kepada Menteri Dalam Negeri insyaallah akan kami kirim ke Jakarta. Kami menginginkan proses surat keputusan Menteri Dalam Negeri bisa segera terbit,” tutur Idris.

Jika tidak ada aral melintang, Pemprov Gorontalo menargetkan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih bisa dilaksanakan tanggal 20 Mei, atau bertepatan dengan hari Kebangkitan Nasional. Sebagaimana diketahui, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo berlangsung tanggal 28 Maret 2013 silam.

Pasangan Marten Taha-Budi Doku (MADU) keluar sebagai pemenang setelah mengungguli paket Feriyanto Mayulu-Abdulrahman Bachmid (FB). Pasangan calon Adhan Dambea-Indrawanto Hasan (DA’I) didiskualifikasi oleh KPU terkait dengan keabsahan administrasi. Sengketa berlanjut hingga ke PTUN,PT TUN hinga ke Mahkamah Konstitusi.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]