Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu 2014
KPU Selesaikan Rekap Suara untuk 60 PPLN
Saturday 19 Jul 2014 00:31:39

Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 untuk luar negeri, yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Ruang Sidang Utama lantai II Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (18/7).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 untuk luar negeri, yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Ruang Sidang Utama lantai II, telah memasuki hari kedua, pada Jumat (18/7).

Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik, melalui sambutannya mengungkapkan kepada para hadirin, terutama para saksi, agar dapat memetakan hal-hal mana saja yang perlu didiskusikan dan mana yang tidak perlu didiskusikan. Hal itu supaya waktu yang ada bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menyelesaikan agenda rekap suara ini.

“Terutama pada Panwas Luar Negeri, inilah dinamika Rapat Pleno Terbuka Rekap Suara dalam Pilpres 2014. Dan kita terus belajar untuk mematangkan proses Pemilu kita agar bisa makin hari makin sempurna. Supaya makin hari kita bisa meninggalkan kebiasaan bahwa Pemilu itu hanya sekadar elektoral menistik saja ke arah bagaimana kita bisa menyelenggarakan Pemilu yang lebih subtansial, yang lebih bisa diterima oleh semua pihak dan lebih bisa membanggakan kita semua,” ujar Husni.

Rapat pleno terbuka rekap suara luar negeri dimulai pada pukul 14.00 WIB. Hingga pukul 17.45 WIB, KPU telah menyelesaikan rekap suara untuk 60 dari total 130 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di 96 negara. Sementara satu lagi, yakni untuk PPLN Johor Bahru, Malaysia masih ditunda hasilnya.

“Rekap suara Pemilu Luar Negeri ini akan kembali dilanjutkan pukul 19.30 WIB,” ungkap Komisioner KPU RI, Ida Budhiati, yang memimpin rapat jelang jeda waktu istirahat berbuka puasa. (bow/red/kpu/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
• Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
• 3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
• Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
• NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
• Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]