Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu 2014
KPU Selesaikan Rekap Suara Pilpres 2014 untuk 130 PPLN di 96 Negara
Monday 21 Jul 2014 03:01:25

Ketua dan Komisioner KPU berfoto bersama dengan ketua dan anggota Bawaslu, Saksi pasangan Capres-Cawapres, dan Pokja PPLN usai menyelesaikan rekap suara untuk luar negeri Pilpres 2014.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 bagi WNI di Luar Negeri telah berhasil diselesaikan oleh KPU RI, Minggu (20/7) dini hari, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU RI.

Tepat pada pukul 01.15 dini hari, Kelompok Kerja (Pokja) Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dari Kementerian Luar Negeri selesai membacakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kota Addis Ababa, Ethiopia, sehingga rekapitulasi dari total 130 PPLN di 96 negara berhasil diselesaikan.

Hasil dari rekapitulasi untuk luar negeri ini akan kembali dibacakan pada akhir rapat pleno nasional rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilpres 2014, setelah semua rekapitulasi oleh KPU Provinsi se-Indonesia diselesaikan. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI seusai pembacaan terakhir dari Pokja PPLN.

“Rapat pleno terbuka besok tidak ada kegiatan seremonial lagi, sehingga akan langsung dilanjutkan dengan pembacaan rekapitulasi oleh 33 KPU Provinsi se-Indonesia, dan diakhiri dengan pembacaan hasil rekapitulasi luar negeri yang tadi telah diselesaikan,” ujar Husni.

Proses rekapitulasi luar negeri ini telah mencatatkan hasil perolehan suara dari 130 PPLN, kemudian jumlah pemilih yang terdaftar, jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya, surat suara yang dikirim, surat suara yang rusak, surat suara yang baik dan digunakan, serta surat suara yang menggunakan pos. Selanjutnya, rekapitulasi luar negeri tersebut akan dibahas kembali setelah proses rekapitulasi 33 provinsi selesai dibacakan dan dilakukan rekapitulasi.

Selanjutnya, Minggu (20/7) pukul 10.00 WIB, KPU RI akan melanjutkan rapat pleno terbuka ini dengan agenda pembacaan hasil rekapitulasi dari masing-masing KPU Provinsi se-Indonesia. Pada acara tersebut, seluruh KPU Provinsi dijadwalkan telah berada di Jakarta. (arf/dosen/red/kpu/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
• Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
• 3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
• Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
• NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
• Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]