Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
KPU Probolinggo Bantah Sosialisasi Pemilukada Tidak Netral
Tuesday 04 Dec 2012 08:53:08

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Probolinggo (Termohon dalam perkara ini), melalui kuasa hukumnya, Robikin Emhas, menyatakan menolak seluruh dalil-dalil Para Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kab. Probolinggo. “Dalil Pemohon mengada-ngada,” tegasnya dalam persidangan Senin (3/12) di Ruang Sidang Pleno MK.

Robikin menegaskan, dalil Pemohon terkait ketidaknetralan pihaknya adalah tidak benar. Iklan (video) sosialisasi Pemilukada yang ditayangkan di salah satu stasiun televisi yang dipersoalkan Pemohon, menurut dia, sama sekali tidak ada hubungannya dengan dukungan kepada salah satu pasangan calon kepala daerah. “Sosialisasi dilakukan dengan tetap mengindahkan peraturan yang berlaku,” paparnya.

Bahkan, pengambilan gambar dan materi iklan sosialisasi Pemilukada tersebut, kata Robikin, dibuat jauh sebelum ada pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon. Ia menjelaskan, pengambilan gambar dilakukan pada 27 Juli 2012 sedangkan penetapan nomor urut pada 24 September. Malah sebaliknya, materi dan tujuan dari iklan sosialisasi tersebut dimaksudkan agar banyak masyarakat yang menggunakan hak pilihnya. “Agar partisipasi aktif masyarakat Probolinggo, khususnya yang memiliki hak pilih, mencapai tingkat derajat yang maksimum. Dan Pemilukada bisa berlangsung secara legitimate,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemohon mendalilkan bahwa Termohon membuat iklan sosialisasi dengan menyebutkan kata “hati”, sama dengan jargon pasangan calon terpilih. Selain itu, Ketua Divisi Sosialisasi yang tampil dalam tayangan tersebut mengacungkan telunjuk sebagai isyarat dukungan terhadap pasangan nomor urut satu.

Pasangan Calon Terpilih yang dimaksud adalah Pasangan Calon Nomor Urut 1, Tantriana-Timbul (HaTi). Sedangkan para Pemohon dalam perkara ini ialah Pasangan Calon No. Urut 3 Kusnadi-Wahid Nurahman (Perkara No. 92/PHPU.D-X/2012) dan Pasangan Calon No. Urut 2 Salim Qurays-Agus Setiawan (Perkara No. 93/PHPU.D-X/2012).

Terhadap dalil lainnya, yakni manipulasi Daftar Pemilih Tetap dan adanya pemilih di bawah umur, juga telah dibantah oleh Robikin. Faktanya, kata dia, tidak ada satupun saksi dari pasangan calon yang menyatakan keberatan atas hasil rekapitulasi suara saat Pemilukada berlangsung.

Kemenangan Wajar

Adapun Pihak Terkait, juga menolak dalil-dalil para Pemohon. Kuasa Hukum Terkait, Andy Firasadi, menuturkan bahwa dalil mobilisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah tidak berdasar. Disamping itu, jika dikorelasikan antara jumlah suara gabungan partai pengusung dengan perolehan suara Pihak Terkait, menurutnya, jumlahnya hampir sama. Sehingga, wajar jika Pihak Terkait keluar sebagai pemenang dalam Pemilukada Probolinggo 2012. “Didukung oleh 26 kursi di DPRD,” imbuhnya.

Setelah mendengarkan jawaban Termohon dan tanggapan Pihak Terkait, sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Pemohon. Sidang selanjutnya akan digelar Selasa (4/12) sore, di Ruang Sidang MK.(dod/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]