Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilu 2014
KPU Ngawur, Belum Tahu Materi Gugatan Buka Kotak Suara
Sunday 03 Aug 2014 20:37:55

Ilustrasi. Sekretaris Timses Prabowo-Hatta, Fadli Zon.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Timses Prabowo-Hatta, Fadli Zon sewot dengan KPU yang mengaku bingung dengan gugatan yang dilayangkan timnya ke MK.

Wakil Ketua Umum Gerindra dan orang dekat Prabowo ini justru curiga dengan tindakan KPU dalam mempersiapkan diri menghadapi sidang gugatan perdana di MK nanti.

"Kalau mau tahu gugatan, tunggu sidang perdana tanggal 6 Agustus nanti. Di sana akan dibacakan materi gugatan apa. Jadi, sabar dulu. Nggak usah kasak-kusuk dari sekarang. Orang yang kasak-kusuk itu biasanya orang yang salah," ujar Fadli kepada Rakyat Merdeka Online, Sabtu, (2/8).

Kata Fadli, selama ini pihaknya tidak pernah memberi bocoran gugatan yang disampaikan ke MK ke pihak lain. Dia mengaku heran dengan materi gugatan yang ada di tangan KPU.

"Itu bukan resmi dari KPU. Mungkin itu bocoran dari intel kali," ucapnya.

Fadli kembali mempersoalkan langkah KPU membongkar kotak suara. Dia keukeuh berpedapat, tindakan KPU ini melawan hukum.

"Tindakan itu ngawur. Belum tahu gugatan pasti kok mereka buka-buka kotak suara. Kami tidak mau, kami tidak terima itu," tegasnya.(dem/rmol/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
• Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
• 3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
• Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
• NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
• Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]