Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
KPU Lalai, Pemilukada Sinjai Digugat 6 Pasangan Calon
Monday 06 May 2013 22:42:48

Suasana Sidang Gugatan Pemilukada kabupaten Sinjai, Senin (6/5) di ruang sidang Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilukada kabupaten Sinjai tahun 2013, di ruang sidang MK lantai 2, Senin (6/5).

Ada 6 pihak para pemohon dalam perkara ini, yaitu pasangan calon bupati dan wakil bupati Andi Seto Gadhista Asapa dan Mochtar Mappatoba, H Mukhlis Isma dan H.A Musa Rasyid, H.A Muh Anis Asra dan Muh Yahya, M Amsul Sultan A Mappasara dan H Idham Khalid, Lukman H Arsal dan H.A Djamaluddin.

Selain itu terdapat pemohon dari pasangan bakal calon, yaitu pasangan Andi M. Irwan Patawari dan Andi M. Takdir Hasyim serta pasangan Muchlis Panaungi dan H Zulfikar.

Para pemohon merasa keberatan dengan pelaksanaan pemilukada kabupaten Sinjai, karena KPU dinilai telah melakukan kelalaian dalam penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

KPU kabupaten Sinjai telah menetapkan pasangan A Mahyanto Massarappi SH MH dan A Massalinri Latief S.Sos serta pasangan Andi Seto Gadhista Asapa SH, LLM dan Drs. A. Muchtar Mappatoba M.Pd sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilukada kabupaten Sinjai tahun 2013.

Nomor urut 2 dan 5 tersebut ditetapkan KPU Sinjai dengan mengesahkan 2 partai politik pengusung yaitu partai Hanura dan Partai Amanat Nasional, yang sesungguhnya tidak sesuai dengan pasal 65 dan pasal 67 ayat (1) peraturan KPU nomor 9 tahun 2012 tentang pedoman teknis pencalonan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Selain itu menurut pemohon, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pada pasal 59 UU nomor 32/2004 juncto UU nomor 12/2008 tentang pemerintah daerah atas penetapan tersebut, KPU Sinjai telah digugat ke PTUN Makassar.

Dalam permasalahan ini, Pengadilan kemudian memutuskan untuk menunda pelaksanaan surat keputusan, berupa pengumuman penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilukada bupati dan wakil bupati Sinjai tahun 2013 tertanggal 23 Februari 2013 sampai adanya putusan pengadilan dalam sengketa a quo yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisde) kecuali terdapat penetapan lain di kemudian hari.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]