Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
KPU Kota Palembang Bantah Gugatan Romi Herton-Harno Joyo
Wednesday 08 May 2013 08:41:44

Suasana persidangan di MK, Senin (15/4).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang (Termohon) melalui kuasa hukumnya, Alamsyah, membantah dalil-dalil Pemohon. Menurutnya, dalil yang diajukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang Romi Herton – Harno Joyo (Pemohon), kabur dan cacat yuridis.

“Permohonan ini tidak memenuhi persyaratan,” tegas Alamsyah dalam Sidang Perkara No. 42/PHPU.D-XI/2013, Selasa (7/5) di Ruang Sidang Pleno MK. Selain itu, menurut dia, terdapat kontradiksi antara permohonan pertama dengan perbaikan permohonan Pemohon. Oleh karenannya, dia berpendapat Pemohon telah mengganti permohonan yang diajukannya.

“Ternyata baik positanya maupun petitumnya semuanya diganti total. Jadi menurut kami, yang tanggal 6 (Mei, pen) bukanlah perbaikan akan tetapi pergantian,” ungkap Alamsyah. “Terdapat dualisme yang kontradiksi antara permohonan pertama dan permohonan kedua.”

Disamping itu, terhadap dalil adanya pengurangan suara juga telah dibantah oleh Alamsyah. “Kita bisa membuktikan bahwa di TPS 5 itu suara tidak ada yang hilang,” katanya.

Alamsyah menegaskan, pelaksanaan Pemilukada Kota Palembang dalam keadaan kondusif, aman, tentram, dan damai. “Tidak satupun dari masyarakat memprotes hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Termohon.” Oleh karena itu, dia meminta MK untuk menolak permohonan Pemohon.

Sementara itu, kuasa hukum Pasangan Calon Terpilih Sarimuda – Nelly Rasdiana (Pihak Terkait), Jamaluddin Karim, juga membantah dalil Pemohon. Menurut Jamaluddin, permohonan Pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan hukum. Bahkan cenderung dipaksakan. “Dalil pemohon sangat mengada-ada dan lemah sekali,” tuturnya.

“Keputusan KPU sudah benar karena berdasarkan data-data dan dokumen yang sah,” ucap Jamaluddin. Faktanya, hasil pemungutan suara yang dituangkan dalam form C1 ataupun D1 telah ditandatangani dan tidak ada keberatan oleh para saksi pasangan calon.

Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dari Pemohon. Hadir 13 saksi. Pada intinya, para saksi Pemohon menerangkan bahwa ada perubahan perolehan jumlah suara ketika rekapitulasi di tingkat kelurahan. Perubahan tersebut, yakni berupa penambahan suara bagi Pihak Terkait ataupun pengurangan jumlah suara Pemohon.

Salah satu saksi, Yudi, menyatakan bahwa terjadi penambahan perolehan suara Pihak Terkait di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03, Kelurahan Suka Jaya. Sebelumnya, di TPS 03 Pihak Terkait memperoleh 162 suara, akan tetapi ketika penghitungan di tingkat kelurahan terjadi perubahan menjadi 182 suara. Keterangan ini pun dibenarkan oleh Ketua KPPS TPS 03, Slamet. “Perubahan angka terjadi esok harinya, setelah di PPS,” ujarnya membenarkan keterangan Yudi.(ddi/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]