Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
KPU Kota Gorontalo: Permohonan Adhan Dambea-Inrawanto Kabur dan Tidak Jelas
Friday 19 Apr 2013 09:21:09

Persidangan di MK, LKamis (18/4).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang pembuktian perkara PHPU Kota Gorontalo 2013 - Perkara No. 32, 33 dan 34/PHPU.D-XI/2013 - kembali digelar pada Kamis (18/4) sore. Agenda sidang, selain mendengarkan Ahli dari Pemohon Adhan Dambea dan Inrawanto, juga mendengarkan jawaban Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo) dan tanggapan Pihak Terkait (Marten Taha dan Budi Doku, pasangan calon nomor urut 2) terhadap dalil-dalil yang diajukan Pemohon.

KPU yang diwakili kuasa hukumnya, Supomo Lihawa, menanggapi dalil permohonan Pemohon sebelumnya. Dikatakan oleh Supomo bahwa permohonan Pemohon kabur dan tidak jelas (obscuur libel).

“Setelah membaca seluruh uraian dalil yang dikemukakan oleh Pemohon, sama sekali tidak terkait langsung dengan Pemohon Feriyanto Mayulu dan Abdurrahman Bahmid selaku pasangan calon walikota dan wakil walikota nomor urut 1 dalam Pemilukada Kota Gorontalo 2013. Pemohon seharusnya dapat menguraikan hubungan sebab akibat yang langsung berhubungan dengan Pemohon,” urai Supomo.

Selain itu, ungkap Supomo. seluruh dalil yang dikemukakan oleh Pemohon sama sekali tidak terkait dengan hasil penghitungan suara yang ditentukan oleh Termohon, sehingga telah nyata permohonan tidak memenuhi syarat sebagaimana diamanatkan oleh PMK Nomor 15 Tahun 2008.

Sementara itu Pihak Terkait menyampaikan tanggapannya melalui kuasa hukum Heru Widodo. “Pada dasarnya Pihak Terkait menolak dengan tegas seluruh dalil permohonan Pemohon,” ucap Widodo kepada Majelis Hakim.

Di antaranya, Pihak Terkait menolak tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang melibatkan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie. “Hal itu tidak benar karena fakta yang sebenarnya tidak pernah gubernur menggunakan keuangan dan fasilitas negara dalam mendukung pasangan calon nomor urut 2 atau Pihak Terkait,” kata Heru. “Kehadiran Bapak Rusli Habibie dalam kampanye Pihak Terkait ketika itu dilakukan dalam kapasitas sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Gorontalo,” tambah Heru.

Ahli Pemohon

Sementara itu, Marbun selaku Ahli dari Pemohon Adhan Dambea dan Inrawanto dalam persidangan menjelaskan hal terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tingkat Pertama. Sesuai ketentuan Pasal 115 UU No. 5/1986 tentang PTUN disebutkan bahwa hanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan.

“Jadi kata kuncinya putusan itu harus sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Nah, bagaimana kalau putusan pengadilan itu belum memperoleh kekuatan hukum tetap? Saya akan uraikan sedikit pengertian keputusan tata usaha negara. Ini penting karena putusan itu merupakan objek sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara,” jelas Marbun.

Menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 UU No. 5/1986 atau Pasal 1 angka 9 UU No. 51/2009, dirumuskan bahwa yang dimaksud keputusan tata usaha negara adalah unsur-unsurnya itu. Pertama, penetapan tertulis. Kedua, dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara. Ketiga, dalam lapangan tata usaha negara. Keempat, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kelima, bersifat kongkret, individual dan final. Terakhir, menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. “Di antara unsur-unsur itu, yang relevan dengan pertanyaan Pemohon tadi adalah putusan itu dikeluarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ucap Marbun.(nta/mk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]