Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
KPU Kabupaten Kudus Bantah Tudingan Diskriminasi Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon
Tuesday 25 Jun 2013 00:17:56

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/6) sore. Agenda sidang perkara Nomor 66/PHPU.D-XI/2013 dan 67/PHPU.D-XI/2013 ini yaitu pembuktian. Sejumlah persoalan terungkap di persidangan, mulai dari tudingan diskriminasi pemeriksaan kesehatan pasangan calon, penghapusan syarat ijazah lulusan SMA untuk menjadi anggota KPPS, hingga tak adanya kucuran dana alokasi umum.

Ihwal tuduhan diskriminasi pemeriksaan kesehatan pasangan calon, KPU Kabupaten Kudus (Termohon) menghadirkan saksi bernama Rosich Attaqi, dokter yang bertugas memeriksa kesehatan lima pasangan calon dalam Pemilukada Kabupaten Kudus Tahun 2013. Menurut Rasich, semua pasangan calon mendapatkan perlakuan yang sama. “Semua proses pemeriksaannya sama dan semua pasangan calon lolos pemeriksaan kesehatan. Jadi mereka dianggap memenuhi syarat dan cakap untuk menjalankan tugas sebagai calon bupati dan wakil bupati,” jelas Rosich.

Saksi Termohon lainnya adalah Sunarto dari Kecamatan Gebog, yang menerangkan adanya surat edaran dari KPU soal dihapusnya persyaratan lulus SMA untuk menjadi anggota KPPS. “Karena syaratnya dihapus, jadi tidak perlu melampirkan ijazah,” kata Sunarto di hadapan panel Hakim Konstitusi yang diketuai Hamdan Zoelva.

Sementara itu pasangan Mustofa-Abdul Hamid selaku Pihak Terkait dalam perkara ini, menghadirkan saksi bernama Nur Yasin. Nur Yasin menampik tuduhan terjadinya mobilisasi PNS oleh Pihak Terkait. “Tidak benar, Yang Mulia,” ucap Nur Yasin.

Selain itu, ia menerangkan seputar proses pencairan dana pemilukada. “Berkaitan dengan proses pencairan dana, dasar kita adalah APBD Kabupaten Kudus 2013. Mengenai besar APBD, tergantung kepada jumlah perangkat desa, RT dan RW,” imbuh Nur Yasin.

“Total APBD-nya berapa, Saudara ingat?” tanya Hamdan Zoelva. “Sekitar Rp 1,2 triliun,” jawab Nur Yasin.

Berikutnya, pasangan Erdi Nurkito-Anang Fahmi selaku Pemohon Perkara Nomor 67/PHPU.D-XI/2013, menghadirkan saksi bernama Abdul Rozak yang menerangkan perihal dana alokasi umum (DAU). “Kalau juklat dan juknis terkait pencairan TPAPD (Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa - Red.), RT dan RW ada. Tetapi kalau juklak dan juknis terkait dana alokasi umum yang dikucurkan ke desa, tidak ada,” tandas Abdul Rozak.

Perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Kudus Tahun 2013 ini diajukan oleh dua pasangan calon. Permohonan perkara Nomor 66/PHPU.D-XI/2013 diajukan oleh pasangan calon H. Muhammad Tamzil-Asyrofi (Nomor Urut 1). Sedangkan Permohonan perkara Nomor 67/PHPU.D-XI/2013 diajukan oleh pasangan H. Erdi Nurkito-H. Anang Fahmi (Nomor Urut 3).(nta/nra/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]