Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
KPU Kab. Lebak Laporkan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang
Friday 13 Dec 2013 18:00:13

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BH/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, telah melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 111/PHPU.D-XI/2013 mengenai Sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak. KPU kecewa dengan putusan tersebut karena kesalahan bukan diakibatkan oleh KPU Kabupaten Lebak.

Demikian disampaikan oleh kuasa hukum KPU Lebak, Setia Permana, dalam sidang yang berlangsung, Kamis (12/12), dengan agenda mendengarkan laporan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilukada Kabupaten Lebak.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, Setia Permana juga melaporkan adanya penolakan dari pasangan calon nomor urut 2, Amir Hamzah-Kasmin, serta sejumlah kelompok masyarakat terhadap penetapan pelaksanaan PSU yang dimajukan pada hari Kamis, 14 November 2013, meski berdasar putusan sela bahwa KPU memiliki waktu paling lambat 90 hari untuk melaksanakan putusan MK tersebut. Setia menjelaskan, keberatan pasangan Amir Hamzah-Kasmin itu ditolak karena komisioner KPU Kabupaten Lebak akan habis masa jabatannya pada 18 desember 2013.

Terhadap laporan KPU Lebak, Abu Bakar, kuasa hukum pasangan Amir Hamzah-Kasmin menyatakan KPU Kabupaten Lebak tidak konsisten serta melanggar peraturan KPU yang mengatur tentang pelaksanaan jadwal dan tahapan yang tepat waktu. Menurut Abu Bakar, KPU Kabupaten Lebak telah melanggar jadwal dan tahapan yang telah dibuatnya sendiri.

Sementara itu, KPU Pusat, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Bawaslu Provinsi Banten, serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lebak yang sedianya didengar laporannya tidak hadir dalam persidangan kali ini dan akan memberikan jawabannya secara tertulis melalui Kepaniteraan MK.

Hasil PSU itu sendiri kembali dimenangkan oleh putri petahana bupati Lebak, Iti oktavia, yang berpasangan dengan Ade Sumardi dengan meraih 398.892 suara, sementara Pemohon pasangan Amir Hamzah-Kasmin memperoleh 170.340 suara.(ilm/mk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
• Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
• Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
• Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
• Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
• KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]