Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu 2014
KPU Jelaskan Perkembangan Pemungutan Suara Pilpres 2014
Thursday 10 Jul 2014 07:35:58

Ilustrasi. Penghitungan Suara Pilpres 2014 di TPS 48 Rabu (9/7).(Foto:
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu (9/7) malam, menggelar konferensi pers, menjelaskan perkembangan pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, pagi hingga siang tadi, kecuali di 15 distrik di Kabupaten Yahukimo, Papua.

Acara yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Lantai II KPU RI ini dihadiri oleh Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, didampingi Komisioner KPU, Ida Budhiati, Juri Ardiantoro, Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansah, Arief Budiman, dan Sekretaris Jenderal KPU RI Arif Rahman Hakim.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU menyampaikan bahwa berdasarkan laporan dari berbagai KPU daerah, pelaksanaan proses pemungutan suara berjalan lancar dan aman, serta tidak ada kejadian-kejadian berarti yang mengganggu jalannya pemungutan suara. Pengiriman logistik Pemilu ke daerah-daerah di wilayah Indonesia juga berjalan lancar. “Kecuali pada 15 distrik di Kabupaten Yahukimo, yang tadi telah diupayakan pengiriman logistik hingga hari ini. Namun setelah dilakukan upaya untuk menerbangkan logistik ke tujuh distrik, pesawat harus kembali karena kendala cuaca. Untuk 15 distrik ini, kami terus berupaya untuk dapat segera memfasilitasi pemilih di sana, agar mereka segera dapat menggunakan hak pilihnya dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ungkap Husni Kamil Manik.

Husni menerangkan, mulai esok hari, Kamis (10/7), akan dilaksanakan proses rekapitulasi suara. Jadwal rekapitulasi di KPU dalam penetapan pasangan calon berdasarkan hasil rekapitulasi manual dilaksanakan berjenjang. Mulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 10-12 Juli 2014, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 13-15 Juli 2014,rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) pada 10-14 Juli 2014, kemudian rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten/Kota pada 16-17 Juli 2014, dan KPU Provinsi pada 18-19 Juli 2014.

Selanjutnya, KPU menjadwalkan penetapan dan pemungumuan hasil penghitungan suara secara nasional pada 21-22 Juli 2014. “Jadi kalau tanggal 20 semua proses rekapitulasi telah selesai dilakukan pada 33 provinsi tambah 1 perwakilan Pokja di luar negeri, maka tanggal 21 Juli 2014 akan segera diunggah hasilnya. Namun apabila masih membutuhkan waktu rekapitulasi sampai tanggal 21 atau 22, maka batas akhir penetapan hasil rekapitulasi nasional akan dilakukan pada tanggal 22 Juli 2014,” tegas Husni.

Menyoroti pelaksanaan survei dan quick count (hitung cepat), Husni menyatakan itu sebagai bentuk partisipasi masyarakat. Namun sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2014 Pasal 23 secara terang dan jelas bahwa hasil quick count bukanlah hasil resmi penghitungan suara.

“Kami tentu memberi apresiasi atas partisipasi lembaga-lembaga yang telah melakukan quick count, karena pelaksanaannya telah dijamin oleh Undang-Undang. Namun kami berharap, baik lembaga yang telah melaksanakan quick count, peserta pemilu dan tim kampanye pendukung, serta seluruh lapisan masyarakat untuk bersikap tenang dan sabar, mengikuti proses rekapitulasi secara berjenjang di tiap tingkatan penyelenggaraan Pemilu. Sehingga apa yang menjadi bagian dalam proses rekapitulasi yang dilaksanakan KPU merupakan acuan tunggal untuk mengikuti semua rangkaian Pilpres 2014,” jelas Husni.

KPU mengharapkan partisipasi tim kampanye pasangan calon untuk menenangkan seluruh anggotanya, sambil turut mengawasi proses rekapitulasi berjenjang, serta memberikan kepercayaan kepada KPU dalam bekerja secara profesional dan sebaik-baiknya.

“Di akhir keterangan pers ini, saya mengajak semua pihak menghargai hasil pemungutan suara yang telah dilaksanakan oleh seluruh bangsa Indonesia, baik yang ada di luar maupun utamanya di dalam negeri, yang telah berlangsung satu hari ini dengan satu suasana yang damai dan lancar. Kita berharap ini adalah bentuk dari pematangan atau pendewasaan rakyat kita berdemokrasi. Mari sama-sama kita jaga agar kedamaian ini menjadi milik kita bersama,” pungkas Husni.((bow/red/kpu/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]