Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
PilPres
KPU Gandeng DJKN Untuk Tingkatkan Laporan Keuangan


Sri Purwati, saat memberikan solusi agar KPU melakukan alokasi biaya pemeliharaan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan upaya untuk meningkatkan laporan keuangannya. Salah satu langkah yang ditempuh, yakni melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Keuangan Negara (DJKN).

Selain itu, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan negara, KPU juga berupaya untuk mewujudkan tertib administrasi pertanggungjawaban dan pelaporan Barang Milik Negara (BMN) maupun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.

Hal tersebut dikemukakan di hari kedua kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) dan Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan KPU pada Triwulan III Tahun 2012, Rabu (6/11).

Acara yang digelar selama 3 (tiga) hari, 5-7 November 2012 di Hotel Royal, Kuningan, Jakarta, ini mengundang perwakilan operator Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan SIMAK BMN KPU dan KPU provinsi seluruh Indonesia.

Terkait dengan pengelolaan barang-barang eks pemilu, Kepala Seksi BMN Direktorat BMN, DJKN, Sri Purwati, memberikan solusi agar KPU melakukan alokasi biaya pemeliharaannya.

"Jika memang dikategorikan sebagai aset tetap, maka perlu dialokasikan biaya pemeliharaannya, karena selama ini hanya dikategorikan sebagai barang persediaan saja tanpa ada alokasi pemeliharaan barang tersebut yang mengakibatkan banyaknya aset negara yang hilang dan rusak," ujarnya.

Purwati juga menjelaskan uraian prosedur penjualan barang habis pakai eks pemilu. Menurutnya, KPU harus membentuk tim internal yang menyiapkan data administratif, untuk menyiapkan pengajuan persetujuan penghapusan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Kemudian dari ANRI disampaikan ke Sekretaris Jenderal KPU untuk diusulkan ke pengelola barang. Pengelola barang akan menyampaikan ke tim penilaian untuk menaksir harga sebagai analisa apakah penjualan tersebut disetujui atau ditolak.

“Jika disetujui, maka KPU mengajukan barang-barang yang akan dihapuskan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Lelang Negara (KPKLN) kemudian akan dijual secara lelang, dan seluruh hasil penjualaannya harus disetor ke kas negara,” jelas Purwati.(nia/kpu/bhc/opn)


 
Berita Terkait PilPres
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]