Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
Saturday 11 Jan 2014 14:41:06

Ilustrasi, Loby gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BH/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - KPU Biak Numfor kembali menyakinkan Majelis Hakim Konstitusi bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilukada secara baik dan professional. Tim kuasa hukum KPU Biak Numfor menegaskan, proses pelaksanaan rekapitulasi suara kedua calon bupati berjalan aman dan kondusif. Hal ini ditandai dengan tidak adanya keberatan yang disampaikan oleh para saksi kedua pasang calon Bupati Biak Numfor.

Di samping itu, proses rekapitulasi juga disaksikan oleh berbagai pihak seperti Muspida, Panwas dan masyarakat simpatisan kedua pasang calon kepala daerah. Lagi pula dalam dalilnya, kubu Yotam Wakum selaku Pemohon menyebut adanya tujuh orang simpatisan Yesaya Sombuk yang mencoblos lebih dari satu kali. Menanggapi hal ini, pihak KPU Biak Numfor menilai, jumlah tersebut tidak signifkan memengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon.

Sedangkan terkait tudingan yang menyebut adanya anggota tim sukses Yesaya yang menjadi anggota KPPS, KPU menolak dengan tegas. “Hal itu merupakan tuduhan yang mengada-ngada. Logikanya, jika benar ada yang menjadi anggota KPPS, seharusnya hal itu harus dilaporkan sejak Pemilukada putaran I, kenapa baru protes sekarang,” ujar Budi, kuasa hukum KPU. Secara keseluruhan, pihaknya menilai seluruh dalil pemohon adalah tidak berdasar, sehingga MK tidak perlu mempertimbangkan permohonan Pemohon.

Senada dengan KPU, Peter Ell selaku kuasa hukum Yesaya Sombuk juga turut menyampaikan bantahannya. “Seluruh dalil tidak dapat dibuktikan kebenarannya seperti pada tuduhan adanya politik uang guna menggiring pilihan massa. Justru kami dapat buktikan pihak Pemohonlah yang menjadi pemenang pada sejumlah TPS yang didalilkan” ujar Peter Ell dalam jawaban resminya.

MK masih akan melanjutkan pemeriksaan pada para saksi pada Senin (13/1) pukul 13.30 WIB.(jli/mk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]