Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu 2014
KPU Bertekad Jadikan Pemilu 2014 Bebas dari Korupsi
Wednesday 09 Oct 2013 02:21:46

Husni Kamil Manik dan Mahfud MD dalam simposium di Universitas Pelita Harapan (UPH), Karawaci, Banten, Senin (7/10).(Foto: kpu.go.id)
BANTEN, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupaya agar penyelenggaraan Pemilu 2014 menjadi pemilu yang bersih dan terbebas dari praktek korupsi karena Pemilu 2014 adalah momentum penting bagi bangsa Indonesia sebagai sarana pergantian kepemimpinan nasional. Pada periode ini niscaya akan muncul kontestasi yang sangat ketat baik antar kandidat maupun antar partai politik.

Salah satu upaya yang dilakukan KPU adalah melakukan penetapan C1 yang menjadi dokumen resmi sertifikat C2 plano. Detailnya, akan dilakukan penandaan khusus, sehingga akan sulit digandakan.

Hasil rekap C1 pertama akan langsung dikirim ke KPU Kabupaten/Kota, dan langsung dipublikasi secara online. Sedangkan yang mengawasi penghitungan suara bukan hanya orang setempat saja, tapi seluruh dunia bisa mengawasi jalannya penghitungan suara.

“Dokumen C1 juga sebagai alat monitoring untuk dapat mengetahui terjadinya penyimpangan rekapitulasi suara di tingkat desa/kelurahan dan tingkat kecamatan. Apabila tidak ada kesamaan hasil, maka yang menjadi pegangan adalah dokumen asli. Dengan upaya itu, KPU dapat dipercaya oleh seluruh peserta pemilu,” tegas Ketua KPU, Husni Kamil Manik dalam simposium di Universitas Pelita Harapan (UPH), Karawaci, Banten, Senin (7/10).

Kekhawatiran akan maraknya politik transaksional, kata Husni, muncul di masyarakat. Partai politik akan berlomba-lomba mencari segala cara untuk memperoleh suara pemilih, bahkan jual beli suara tidak bisa terelakan. Akibatnya pemilih menjadi tidak berdaulat, suara rakyat hanya dijadikan komoditas politik semata.

Kondisi inilah yang mendorong Universitas Pelita Harapan (UPH) bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi (MK), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menyelenggarakan Simposium bertajuk “Pemilu 2014 bebas dari Korupsi Menuju Indonesia Baru”.

Selain Ketua KPU, hadir dalam simposium itu Ketua Bawaslu, Muhammad dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Mahfud MD. Acara dipandu oleh moderator Doni Dekeizer (BeritaSatu tv).

Menurut Husni, untuk mengantisipasi agar korupsi Pemilu 2014 tidak membengkak, selain mengantisipasi segi pendanaan, KPU juga melakukan pembenahan sistem rekapitulasi penghitungan suara dari mulai tempat pemungutan suara (TPS) hingga tingkat nasional.

Dalam beberapa kali sidang perkara di MK, ujar Husni, keaslian C1 yang merupakan formulir strategis dalam perolehan suara tidak bisa dibuktikan, mana yang asli dan mana yang palsu. Karena ini merupakan satu dokumen yang biasa, akhirnya mudah digandakan.

Karena itu, sambung Husni, KPU akan menandai formulir C1 yang menjadi dokumen resmi sertifikat C2 plano, dengan penandaan khusus, sehingga akan sulit digandakan.

“Dokumen C1 juga sebagai alat monitoring untuk dapat mengetahui terjadinya penyimpangan rekapitulasi suara di tingkat desa/kelurahan dan tingkat kecamatan. Apabila tidak ada kesamaan hasil, maka yang menjadi pegangan adalah dokumen asli. Dengan upaya itu, KPU dapat dipercaya oleh seluruh peserta pemilu,” ujarnya.

Dengan terselenggaranya simposium ini, harapan Pemilu 2014 bersih dari praktek korupsi, menjadi wadah dan media pendidikan politik, dapat terwujud. Seluruh pihak, khususnya mahasiswa, harus ikut aktif mengawal Pemilu 2014 sebagai pemilu yang bersih dan bebas daripraktek korupsi, mendorong komitmen untuk mewujudkan Pemilu 2014 bersih dan anti korupsi, serta mendorong pembenahan sistem penanganan sengketa pemilu yang bersih, transparan, dan anti korupsi. (us/dos/red/kpu/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
• Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
• 3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
• Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
• NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
• Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]