Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu 2014
KPU Bertekad Jadikan Pemilu 2014 Bebas dari Korupsi
Wednesday 09 Oct 2013 02:21:46

Husni Kamil Manik dan Mahfud MD dalam simposium di Universitas Pelita Harapan (UPH), Karawaci, Banten, Senin (7/10).(Foto: kpu.go.id)
BANTEN, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupaya agar penyelenggaraan Pemilu 2014 menjadi pemilu yang bersih dan terbebas dari praktek korupsi karena Pemilu 2014 adalah momentum penting bagi bangsa Indonesia sebagai sarana pergantian kepemimpinan nasional. Pada periode ini niscaya akan muncul kontestasi yang sangat ketat baik antar kandidat maupun antar partai politik.

Salah satu upaya yang dilakukan KPU adalah melakukan penetapan C1 yang menjadi dokumen resmi sertifikat C2 plano. Detailnya, akan dilakukan penandaan khusus, sehingga akan sulit digandakan.

Hasil rekap C1 pertama akan langsung dikirim ke KPU Kabupaten/Kota, dan langsung dipublikasi secara online. Sedangkan yang mengawasi penghitungan suara bukan hanya orang setempat saja, tapi seluruh dunia bisa mengawasi jalannya penghitungan suara.

“Dokumen C1 juga sebagai alat monitoring untuk dapat mengetahui terjadinya penyimpangan rekapitulasi suara di tingkat desa/kelurahan dan tingkat kecamatan. Apabila tidak ada kesamaan hasil, maka yang menjadi pegangan adalah dokumen asli. Dengan upaya itu, KPU dapat dipercaya oleh seluruh peserta pemilu,” tegas Ketua KPU, Husni Kamil Manik dalam simposium di Universitas Pelita Harapan (UPH), Karawaci, Banten, Senin (7/10).

Kekhawatiran akan maraknya politik transaksional, kata Husni, muncul di masyarakat. Partai politik akan berlomba-lomba mencari segala cara untuk memperoleh suara pemilih, bahkan jual beli suara tidak bisa terelakan. Akibatnya pemilih menjadi tidak berdaulat, suara rakyat hanya dijadikan komoditas politik semata.

Kondisi inilah yang mendorong Universitas Pelita Harapan (UPH) bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi (MK), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menyelenggarakan Simposium bertajuk “Pemilu 2014 bebas dari Korupsi Menuju Indonesia Baru”.

Selain Ketua KPU, hadir dalam simposium itu Ketua Bawaslu, Muhammad dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Mahfud MD. Acara dipandu oleh moderator Doni Dekeizer (BeritaSatu tv).

Menurut Husni, untuk mengantisipasi agar korupsi Pemilu 2014 tidak membengkak, selain mengantisipasi segi pendanaan, KPU juga melakukan pembenahan sistem rekapitulasi penghitungan suara dari mulai tempat pemungutan suara (TPS) hingga tingkat nasional.

Dalam beberapa kali sidang perkara di MK, ujar Husni, keaslian C1 yang merupakan formulir strategis dalam perolehan suara tidak bisa dibuktikan, mana yang asli dan mana yang palsu. Karena ini merupakan satu dokumen yang biasa, akhirnya mudah digandakan.

Karena itu, sambung Husni, KPU akan menandai formulir C1 yang menjadi dokumen resmi sertifikat C2 plano, dengan penandaan khusus, sehingga akan sulit digandakan.

“Dokumen C1 juga sebagai alat monitoring untuk dapat mengetahui terjadinya penyimpangan rekapitulasi suara di tingkat desa/kelurahan dan tingkat kecamatan. Apabila tidak ada kesamaan hasil, maka yang menjadi pegangan adalah dokumen asli. Dengan upaya itu, KPU dapat dipercaya oleh seluruh peserta pemilu,” ujarnya.

Dengan terselenggaranya simposium ini, harapan Pemilu 2014 bersih dari praktek korupsi, menjadi wadah dan media pendidikan politik, dapat terwujud. Seluruh pihak, khususnya mahasiswa, harus ikut aktif mengawal Pemilu 2014 sebagai pemilu yang bersih dan bebas daripraktek korupsi, mendorong komitmen untuk mewujudkan Pemilu 2014 bersih dan anti korupsi, serta mendorong pembenahan sistem penanganan sengketa pemilu yang bersih, transparan, dan anti korupsi. (us/dos/red/kpu/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]