Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilgub Bali
KPU Bali Gugurkan Calon Gubernur
Friday 29 Mar 2013 16:03:14

KPU Bali.(Foto: Ist)
BALI, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menggugurkan satu pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Bali, Gede Winasa - Putu Sudiartana (WIDI). "Dari hasil verifikasi, pasangan calon ini tidak memenuhi dukungan 15 persen suara," kata Anggota KPU Bali, Ni Putu Winaryati saat membacakan hasil rapat pleno, Jumat (29/3).

Dengan gugurnya satu pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur ini, maka pemilihan Gubernur Bali yang akan berlangsung pada Mei nanti dipastikan hanya diikuti dua pasangan calon. Mereka adalah pasangan I Made Mangku Pastika-I Ketut Sudikerta (PastiKerta) yang diusung Koalisi Bali Mandara dan pasangan AAN Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS).

Selain tidak memenuhi dukungan 15 persen suara, pasangan Gede Winasa - Putu Sudiartana, menurut Winaryati, juga tidak memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.

Pada kesempatan itu, KPU Bali juga menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilihan gubernur Bali mencapai 2,9 juta pemilih. "Angka ini berkurang 8.000 orang dari jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS)," ujar Anggota KPU Bali Ketut Udi Prayudi, seperti dikutip dari tempo.co.

Pengurangan itu, kata dia, terjadi karena adanya pemilih yang telah meninggal, terdaftar ganda, sebagai anggota TNI Polri aktif, dan pindah domisili. Ada pula kasus 643 pemilih dalam DPS yang berumur di bawah 17 tahun dan belum menikah. Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disiapkan mencapai 6.371 TPS.(tmp/bhc/mdb)


 
Berita Terkait Pilgub Bali
 
Wasekjen PDIP akan ke KPK Bawa Bukti Dugaan Kecurangan Putusan Pilgub Bali di MK
 
Inilah Hasil Quick Qount Pilgub Bali
 
KPU Bali Gugurkan Calon Gubernur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]