Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
BP Migas
KPK-BP Migas Sepakati Pencegahan Korupsi
Monday 14 Nov 2011 15:16:38

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyepakati perjanjian dengan BP Migas. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah praktik korupsi di bidang tersebut. Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan Ketua KPK Busyro Muqoddas dengan Kepala BP Migas Priyono yang berlangsung di gedung KPK Jakarta, Senin (14/11).

Busyro mengungkapkan, nota kesepahaman antara KPK dengan BP Migas dilakukan dengan profesional, transparan, independen dan penuh akuntabilitas. Bentuk kerjasama itu nantinya akan ditindaklanjuti secara operasional teknis dilapangan.

"Cakupannya terdiri atas pengawasan dan pengendalian usaha hulu minyak dan gas bumi, pendidikan dan pelatihan, tata kelola, pertukaran informasi dan data, serta sosialisasi terkait upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas dia dalam kata sambutannya, usai penandatanganan itu.

Menurut dia, tata kelola tersebut, meliputi diseminasi dan peluasan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), penerapan program pengendalian gratifikasi, penerapan whistle blower system serta program inisiatif anti korupsi. Sedangkan bidang pendidikan dan pelatihan dilakukan dengan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. “Kerja sama ini merupakan kegiatan pencegahan yang dilakukan KPK dengan instansi pemerintah,” jelasnya.

Pada bagian lain, Busyro juga mengeluhkan sikap para politisi dan kalangan birokrat negara yang tidak peka terhadap proses penyelenggaraan negara. Satu di anatranya adalah sikap para politisi dan pejabat negara menyampaikan masalah NKRI, namun tidak memiliki pengetahuan yang memadai. Kesannya, mereka hendak memunculkan rasa nasionalisme terhadap masalah bangsa.

"Banyak pejabat dari presiden, MPR, DPR, para politisi yang ngomong masalah NKRI, tapi tidak punya pengetahuan yang memadai. Padahal keutuhan NKRI pada dasarnya adalah pemerataan pembangunan ekonomi," ujar dia.

Dirinya dalam kunjungan ke daerah, banyak mendapatkan keluhan masyarakat, dari petani garam, petani tebu, hingga keluhan dunia perguruan tinggi soal mahalnya manajemen transparansi. Mahalnya manajemen transparansi, selama ini masih tertutupi oleh moralitas para politikus dan elite bangsa dan rakyat dipaksa miskin dan dimiskinkan.

“Hal ini yang akan memunculkan anarkisme sosial, karena rakyat dipaksa miskin. Ini ada korelasinya antara anarkisme sosial dengan kebijakan politik dan kebijakan negara yang tidak transparan. Rakyat dipaksa miskin dan termiskinkan," tandas dia.(inc/spr)


 
Berita Terkait BP Migas
 
Seorang Hakim Disenting Opinion Terhadap Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Kondesat Rp 37 Triliun
 
Duplik Raden Priyono: Rakyat Membeli BBM Jadi Lebih Mahal Jika Kondensat Dijual Melalui Lelang
 
Melaksanakan Kebijakan Pemerintah, Tidak Menerima 'Kick Back' Terdakwa Kondensat Terancam Dibui 12 Tahun
 
Kasus Kondensat BP Migas, Jaksa Tuntut Terdakwa 18 dan 12 Tahun, PH: Tuntutan Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan
 
Kasus Kondensat BP Migas - TPPI, Terdakwa: Pemberian Kondensat Kepada PT TPPI Berdasarkan Kebijakan Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]