Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilu 2014
KPK di Minta Awasi Dana Saksi Parpol Rp 700 Miliar
Monday 03 Feb 2014 16:00:37

Ilustrasi. Bilik Suara di TPS.(Foto: BH/opn)
JAKARTA, Berita HUKUM - LSM ICW dan sejumlah peneliti melaporkan ke bagian pengaduan KPK (Dumas). Terkait pengaduan prihal kebijakan dana saksi Partai Politik (Parpol) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2014 mendatang, dengan meminta dana Saksi dari APBN sekitar Rp 700 miliar.

"Kami laporkan ke KPK dan laporan kami sudah diterima. Tadi kami sudah paparkan tentang potensi korupsi yang nilainya hampir Rp 700 miliar," ujar Roy Salam, di KPK Jakarta Selatan, Senin (3/2).

Selanjutnya adalah bagaimana KPK bersikap, kemudian mengawasi prosesnya mulai dari keluarnya Perpres sampai implementasi Presiden menyetujui keluarnya dana saksi Parpol ini.

Sementara, Abdullah Dahlan Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, menjelaskan, bahwa dari prosedurnya saja, dugaan kuat kami bahwa, dana saksi untuk Parpol jelas melanggar mekanisme penyusunan APBN baik UU no 1/2004 atau 17/2003.

"Di situ dana anggaran saksi parpol, tidak ada tidak diakui sebagai leading sector. Jelas dana yang tak bertuan sebenarnya. Kemudian dari sisi penganggaran, alokasi anggaran ini bukan jadi tupoksi Bawaslu," ujar Abdullah.

Menurutnya, tugas Baswaslu hanya fungsi pengawasan dan bukan mendanai Partai. Parpol bukan program kerja Bawaslu. Jadi tidak tepat Bawaslu mendanai kelembagaan yang bukan di bawah mereka. Jelas kita melihat bahwa anggaran ini dipaksakan. Ada motif politik yang kuat kemudian mendanai saksi parpol.

"Kepentingan kita menegaskan, supaya KPK mengingatkan bahwa, alokasi anggaran secara proses aja sudah tidak dibenarkan. Dan alokasi anggaran yang tidak sedikit Rp 658,8 miliar, jelas alokasi ini menjadi beban APBN dan akan menjadi preseden buruk kalau ada alokasi yang dari sisi perencanaan tidak jelas, siapa yang inisiatif penggagas anggaran, kemudian dilegalkan," pungkas Abdullah.(bhc/put)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
• Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
• 3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
• Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
• NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
• Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]