Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Cek Pelawat
KPK akan Ajukan Kasasi Perkara Nunun
Thursday 23 Aug 2012 14:11:20

Nunun Nurbaiti Saat di Pengadilan Tipikor Jakarta Terkait Kasus Cek Pelawat (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak upaya banding yang diajukan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap perkara suap cek pelawat dengan terdakwa Nunun Nurbaeti. Penolakan itu sekaligus memperkuat keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta yaitu penjara 2,5 tahun dan denda Rp150 juta.

Setelah upaya banding ditolak, KPK berencana mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap putusan istri mantan Wakapolri Adang Darojatun itu.

"Nanti dipelajari dulu, kemungkinan kasasi. Tapi dibaca dulu putusan PT-nya seperti apa", ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis (23/8).

Johan menuturkan jika salah satu poin KPK mengajukan banding lantaran selain vonis terhadap Nunun lebih rendah dari tuntutan, jaksa juga meminta uang Rp1 miliar istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu disita negara.

"Tidak semua dakwaan ditolak karena Nunun tetap divonis bersalah. Soal pengembalian uang saja yang tidak dikabulkan. Sebenarnya itu soal konstruksi perkaranya karena di situ ada uang yang mampir ke rekening Nunun. Bukan karena ia didakwa sebagai penerima suap", jelas Johan.

Anggota tim penasehat hukum Nunun, Ina Rahman menilai putusan majelis hakim PT DKI Jakarta nomor 33/PID/TPK/2012/PT.DKI yang dikeluarkan pada 26 Juli 2012 menandakan dakwaan penuntut umum terhadap kliennya mengada-ada dan tidak sesuai dengan fakta perbuatan.

"Ibu Nunun dituduh pemberi suap dalam kasus cek perjalanan ini. Sekarang yang harus mengembalikan uang itu adalah penerima suap. Itu artinya penerapan pasal tuntutan penuntut umum aneh dan mengada-ada", katanya.

Humas PT DKI Ahmad Sobari menjelaskan ditolaknya upaya banding tersebut otomatis memperkuat putusan Pengadilan Tipikor yang mempidanakan Nunun 2,6 tahun kurungan penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Tidak ada perubahan. Sama seperti yang diputuskan Pengadilan Tipikor Jakarta", terangnya, seperti yang dikutip dari mediaindonesia pada Kamis (23/8).

Menurut Sobari, penerapan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah tepat. Maka, hukuman terhadap Nunun tidak bertambah atau berkurang.(mi/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Cek Pelawat
 
KPK Belum Berani Lanjutkan Kasus Cek Pelawat
 
Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Miranda 3 Tahun Penjara
 
Divonis 3 Tahun Miranda Langsung Ajukan Banding
 
Miranda Goeltom Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara
 
Tjahjo Kumolo Bantah Miranda Janjikan Uang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]