Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Cek Pelawat
KPK Yakin Bisa Ungkap Aktor Utama Kasus Cek Pelawat
Wednesday 28 Dec 2011 18:29:52

Abraham Samad (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim sejumlah alat bukti untuk bisa mengungkap serta menjerat aktor intelektual kasus dugaan suap cek pelawat bagi anggota Dewan terkait terpilihnya Miranda Swaray Goeltom sebagai deputi senior gubernur Bank Indonesia (BI). Satu di antara alat bukti itu adalah keterangan tersangka Nunun Nurbaeti.

"Buktinya cukup bagus, cukup memberikan harapan bagi KPK untuk bisa mengungkap aktor intelektual. Kami tidak mungkin mengungkapkan secara transpran dan vulgar ke hadapan publik. Jika kami ungkapkan, bisa saja pemeriksaan yang berkaitan dengan alat bukti bisa jadi kacau," kata Ketua KPK Abraham Samad kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/12).

Menurut dia, dalam upaya penelusuran aktor intelektual tersebut, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk tersangka Nunun. Fokus pemeriksaan saksi terhadap Nunun merupakan strategi megarah kepada sponsor pemberi suap itu. "Hal-hal yang menyangkut teknis pemeriksaan menjadi bagian strategi penyidikan. Kami tak bisa beberkan semuanya," imbuhnya.

Abraham juga mengungkapkan telah mendata sejumlah saksi yang akan diperiksa untuk tersangka Nunun Nurbaeti. Tapi sapa mereka ini, takkan dibeberkan kepada publik. Pasalnya, sejumlah saksi itu dikhawatirkan akan melarikan diri. "Kami sudah data siapa-siapa saja yang bakal dipanggil. Tapi, sekali lagi orang-orang yang mau dipanggil ini untuk sementar masih kami rahasiakan. Kalau disebutkan, nanti dia lari," selorohnya.

Pucuk pimpinan KPK ini juga enggan menjelaskan apakah Nunun sudah mampu mengingat pemberi 480 lembar cek pelawat yang diberikan kepada puluhan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. "Itu sudah menyangkut teknis pemeriksaan dan bagian strategi penyidikan. Kami tidak akan mungkin ungkap kepada publik," jelas dia.

Sebelumnya, kasus ini muncul ke permukaan akibat tindakan politisi PDIP Agus Condro Prayitno yang melapokan dirinya menerima cek pelawat sebesar Rp 500 juta. Ia dapat cek itu, ketika menjadi anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Dirinya diperintahkan untuk memilih Miranda Goeltom sebagai deputi senior gubernur BI.

Selain dirinya, sejumlah koleganya di komisi yang sama juga ikut menerima. Tak hanya itu, anggota fraksi lain juga diduga menikmati hal serupa seperti dirinya. KPK pun melakukan penyidikan dan menjerat puluhan politisi Senayan. Mereka telah diadili dan divonis bersalah. Mereka rata-rata divonis kurang dari dua tahun penjara.(tnc/spr)


 
Berita Terkait Kasus Cek Pelawat
 
KPK Belum Berani Lanjutkan Kasus Cek Pelawat
 
Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Miranda 3 Tahun Penjara
 
Divonis 3 Tahun Miranda Langsung Ajukan Banding
 
Miranda Goeltom Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara
 
Tjahjo Kumolo Bantah Miranda Janjikan Uang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]