Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus TPPU
KPK Urung Pakai UU TPPU Dalam Dakwaan Nazaruddin
Thursday 10 Nov 2011 23:22:30

M Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menggunakan UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap perkara dugaan korupsi tersangka Muhammad Nazaruddin. Sinyalemen ini disampaikan Karo Humas KPK Johan Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/11).

Tidak dijelas alasan tidak digunakan UU untuk menjerat penerima aliran dana dari proyek wisma atlet SEA Games XXVI/2011 itu. “Pasal yang digunakan sama untuk kasus suap terhadap Sesmenpora yang berkaitan dengan pembangunan wisma atlet. KPK tidak menggunakan UU TPPU," ungkap Johan

Menurut dia, bukan berarti pihaknya sama sekali tak akan pernah menggunakan UU TPPU dalam proses penyidikan terhadap kasus suap tersebut. UU TPPU tidak tertutup kemungkinan akan digunakan dalam pengembangan penyidikan terkait perkara yang telah menyeret empat orang tersangka itu.

Johan pun membantah keras tudingan adanya lokalisasi (pembatasan) pengungkapan kasus tersebut. Alasannya, kasus ini masih bisa berkembang lagi, tergantung dengan fakta-fakta serta alat bukti dalam pemeriksaan di pengadilan nanti.

Dalam persidangan nanti, imbuhnya, dapat dipergunakan kubu Nazaruddin untuk mengungkapkan fakta sekaligus memberi kesaksian. "Kalau Nazaruddin mau bicara, bisa di persidangan. Nanti KPK akan mengembangkan kalau ada informasi, data, atau bukti yang baru,” selorohnya.

Informasi tidak digunakannya UU TPPU didapatkan wartawan dari kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarief. Ia heran dengan sikap pimpinan KPK yang tidak menggunakan UU TPPU dalam dakwaan kliennya itu. "Tidak ada (pasal) pencucian uang. Cuma ada masalah pemberian hadiah kayak gratifikasi,” jelas Elza.

Padahal, ungkap Elza, sebenarnya tim penyidik bisa menggunakan instrumen UU TPPU itu. Apalagi dengan dugaan banyak pihak yang menikmati aliran dana korupsi atas kasus tersebut. "Harusnya bisa. Tapi semua tergantung penyidik, kami tidak berwenang apa-apa. Pengacara hanya bisa mendesak dan meminta,” selorohnya.(dbs/spr)


 
Berita Terkait Kasus TPPU
 
• Dugaan Penggelapan Aset oleh Petinggi SMART Tbk Membuat Kerugian Negara Hingga Rp 40 Triliun
 
• PPATK Blokir 119 Rekening Terkait Pencucian Uang
 
• Penyidik Belum Bisa Hadirkan 5 Saksi Kasus TPPU Dinas Tata Ruang Jaksel
 
• Kasus TPPU Pemprov DKI, Tersangka RS Dipanggil Penyidik Kejagung
 
• KPK Kembali Bidik Terpidana 7 tahun Nazaruddin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]