JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menindaklanjuti fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian ESDM yang terjadi pada 2009.
Bahkan, sejumlah pihak yang disebut-sebur menitipkan sejumlah perusahaan untuk dimenangkan dalam mengikuti tender proyek itu, akan ditelisik dugaan keterlibatannya. Hal ini ditegaskan Karo Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/11).
Namun, Johan belum dapat memastikan apakah tiga orang yang disebutkan saksi itu akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor atau diperiksa tim penyidik KPK. Tapi untuk pemanggilan petinggi Partai Demokrat akan dinilai seberapa penting kapasitasnya terkait dalam dakwaan tersebut.
"KPK belum dapat memutuskannya. Kami masih harus melihat perkembangan pemeriksaan kasus ini di pengadilan. Memang sudah ada pengakuan, tapi untuk mengusutnya harus ada minimal dua alat bukti yang cukup. Kami sedang mencarinya," jelas Johan.
Sebelumnya, dalam persidangan terdakwa Ridwan Sanjaya, para saksi menyebutkan nama para oknum yang diduga menitipkan perusahaan untuk dimenangkan dalam tender proyek tersebut. Mereka yang disebut adalah anggota DPR RI Sutan Bhatoegana, Kalakhar BNN Komjen Pol. Gories Mere dan mantan Jamintel Kejagung Wisnu Subroto.
Sutan Bhatoegana meneitipkan perusahaan tertentu, karena sebagai imbalan membantu menggolkan UU Ketenagalistikan. Sedangkan Wisnu Subroto karena Dirjen LPE Kementerian ESDM, Jacob Purnomo pernah tersangkut perkara di Kejagung dan kasusnya dihentikan lias SP3 pada 2009 lalu.
Sedangkan Gories Mere menitip perusahaan, karena ada hubungan pertemanan dengan Jacob Purnomo. Sementara nilai proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian ESDM yang dilaksanakan pada 2009 itu adalah Rp 526 miliar.(mic/spr)
|