Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Jembatan
KPK Tidak Bisa Usut Korupsi Proyek Jembatan Kukar
Monday 28 Nov 2011 17:00:10

Wakil Ketua KPK M Jasin (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat menindak lanjuti dugaan indikasi korupsi proyek pembangunan Jembatan Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). Hal ini UU, karena KPK hanya berwenang mengusut kasus dugaan korupsi di atas tahun 2002.

“Memang ada indikasi kecurangan dalam proses pembuatan jembatan tersebut. Tetapi kami terbentur UU untuk dapat menindaklanjuti kasus dugaan tersebut. Yang berwenang menanganinya adalah kejaksaan,” kata Wakil Ketua KPK Mohammad Jasin kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jakarta (28/11).

Menurut dia, jika ingi memaksakan diri, KPK bisa terkait indikasi korupsi biaya pemeliharaan jembatan tersebut. Untuk itu, KPK saat ini tengah menunggu hasil audit BPK untuk dapat menindak lanjuti kasus tersebut."Pemeriksaan ini pun harus menunggu BPK yang mengaudit keuangannya. Kalau ada indikasi korupsi, KPK baru bisa turun tangan,” jelas Jasin.

Dalam kesempatan terpisah, Dirjen Bina Marga Kementrian PU, Djoko Mulyanto menyatakan saat ini belum bisa dipastikan penyebab runtuhnya jembatan akibat kesalahan kontraktor. Pihaknya hanya bisa menyerahkan penanganan kasus ini kepada polisian untuk mengusut secara hukum pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Selain itu, Djoko juga menbantah kabar bahwa jembatan sering tertabrak kapal motor. Dirinya menjamin, hal ters3but tidaklah benar. "Ini tidak benar. Memang di sepanjang sungai terdapat banyak troton-troton pembawa batu bara. Tetapi jembatan sudah di kelilingin tendem yang cukup kuat," ujar dia.

Tim Investigasi
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPR Tjahjo Kumolo memerintahkan kepada Ketua dan anggota Kelopok Fraksi (Poksi) untuk mendesak pemerintah segera membentuk tim investigasi teknis untuk menyelidiki runtuhnya jembatan itu. Tim ini juga juga harus melakukan pengecekan terhadap jembatan-jembatan di seluruh Indonesia.

Tjahjo juga mendesak pemerintah harus segera menyatakan pihak yang bertanggung jawab. Bentuknya, pemerintah tidak cukup hanya memberikan biaya pengobatan gratis kepada para korban, tetapi bagaimana tanggung jawab Menteri PU Djoko Kirmanto dalam menjalankan tugas.

"Kalau saya menteri atau wakil menteri PU, saya langsung minta mundur kepada Presiden. Kalau pemerintah tidak ada yang bertanggung jawab, tetapkan saja masyarakat yang bertanggung jawab, karena menyeberang di jembatan itu," tegas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jembatan Kukar runtuh pada Sabtu (26/11) sore lalu. Diperkirakan masih puluhan korban yang belum ditemukan. Mabes Polri dibantu tim ahli konstruksi telah berangkat dan menyelidiki penyebab runtuhnya jembatan tersebut. Sejumlah orang telah dimintai keterangannya.(dbs/spr/biz/rob)


 
Berita Terkait Jembatan
 
• Jembatan Mahakam IV atau Jembatan Kembar Resmi Dilintasi
 
• Jembatan Mahakam IV Mulai Dibuka untuk Umum pada Kamis 2 Januari 2020
 
• Komisi III DPRD Kaltim Geram, Jembatan Mahakam Sudah 16 Kali Ditabrak Kapal
 
• KSOP Sebut Tongkang yang Tabrak Jembatan Mahakam karena Tidak Dipandu
 
• Jembatan Mahakam Masih Layak, DPRD Kaltim Minta Pelaku Penabrak Diberi Sanksi Tegas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]