Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Jembatan
KPK Tidak Bisa Usut Korupsi Proyek Jembatan Kukar
Monday 28 Nov 2011 17:00:10

Wakil Ketua KPK M Jasin (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat menindak lanjuti dugaan indikasi korupsi proyek pembangunan Jembatan Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). Hal ini UU, karena KPK hanya berwenang mengusut kasus dugaan korupsi di atas tahun 2002.

“Memang ada indikasi kecurangan dalam proses pembuatan jembatan tersebut. Tetapi kami terbentur UU untuk dapat menindaklanjuti kasus dugaan tersebut. Yang berwenang menanganinya adalah kejaksaan,” kata Wakil Ketua KPK Mohammad Jasin kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jakarta (28/11).

Menurut dia, jika ingi memaksakan diri, KPK bisa terkait indikasi korupsi biaya pemeliharaan jembatan tersebut. Untuk itu, KPK saat ini tengah menunggu hasil audit BPK untuk dapat menindak lanjuti kasus tersebut."Pemeriksaan ini pun harus menunggu BPK yang mengaudit keuangannya. Kalau ada indikasi korupsi, KPK baru bisa turun tangan,” jelas Jasin.

Dalam kesempatan terpisah, Dirjen Bina Marga Kementrian PU, Djoko Mulyanto menyatakan saat ini belum bisa dipastikan penyebab runtuhnya jembatan akibat kesalahan kontraktor. Pihaknya hanya bisa menyerahkan penanganan kasus ini kepada polisian untuk mengusut secara hukum pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Selain itu, Djoko juga menbantah kabar bahwa jembatan sering tertabrak kapal motor. Dirinya menjamin, hal ters3but tidaklah benar. "Ini tidak benar. Memang di sepanjang sungai terdapat banyak troton-troton pembawa batu bara. Tetapi jembatan sudah di kelilingin tendem yang cukup kuat," ujar dia.

Tim Investigasi
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPR Tjahjo Kumolo memerintahkan kepada Ketua dan anggota Kelopok Fraksi (Poksi) untuk mendesak pemerintah segera membentuk tim investigasi teknis untuk menyelidiki runtuhnya jembatan itu. Tim ini juga juga harus melakukan pengecekan terhadap jembatan-jembatan di seluruh Indonesia.

Tjahjo juga mendesak pemerintah harus segera menyatakan pihak yang bertanggung jawab. Bentuknya, pemerintah tidak cukup hanya memberikan biaya pengobatan gratis kepada para korban, tetapi bagaimana tanggung jawab Menteri PU Djoko Kirmanto dalam menjalankan tugas.

"Kalau saya menteri atau wakil menteri PU, saya langsung minta mundur kepada Presiden. Kalau pemerintah tidak ada yang bertanggung jawab, tetapkan saja masyarakat yang bertanggung jawab, karena menyeberang di jembatan itu," tegas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jembatan Kukar runtuh pada Sabtu (26/11) sore lalu. Diperkirakan masih puluhan korban yang belum ditemukan. Mabes Polri dibantu tim ahli konstruksi telah berangkat dan menyelidiki penyebab runtuhnya jembatan tersebut. Sejumlah orang telah dimintai keterangannya.(dbs/spr/biz/rob)


 
Berita Terkait Jembatan
 
Jembatan Mahakam IV atau Jembatan Kembar Resmi Dilintasi
 
Jembatan Mahakam IV Mulai Dibuka untuk Umum pada Kamis 2 Januari 2020
 
Komisi III DPRD Kaltim Geram, Jembatan Mahakam Sudah 16 Kali Ditabrak Kapal
 
KSOP Sebut Tongkang yang Tabrak Jembatan Mahakam karena Tidak Dipandu
 
Jembatan Mahakam Masih Layak, DPRD Kaltim Minta Pelaku Penabrak Diberi Sanksi Tegas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]