Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus TPPU
KPK Tetapkan Lutfhi Hasan Sebagai Tersangka TPPU
Tuesday 26 Mar 2013 18:58:56

Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), tersangka dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat tersangka dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Setelah Ahmad Fathanah, KPK secara resmi mengumumkan, eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Melalui juru bicaranya, Johan Budi SP Selasa (26/3) KPK secara resmi mengumumkan bahwa LHI sudah dijerat pasal TPPU. "Diduga dalam tindak pidana korupsi dengan tersangka LHI, penyidik menduga ada upaya melakukan TPPU," kata Johan Budi.

KPK menduga bahwa Luthfi Hasan telah menyamarkan, menyembunyikan dan atau merubah bentuk kekayaan yang diduga dari hasil korupsi kuota impor daging sapi. Berarti, dari empat tersangka kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka yang dikenai pasal TPPU. Sebelum Luthfi Hasan, sebelumnya KPK sudah menjerat Ahmad Fathanah dengan pasal TPPU.

"Penyidik tetapkan LHI sebagai tersangka TPPU. KPK menyangkakan LHI dengan Pasal 3 atau 4 atau 5 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," terang Johan.

Meski telah dikenakan TPPU, tapi belum ada satu pun harta politisi PKS itu yang disita. Johan mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melakukan penelusuran untuk sejumlah aset (aset trascing) yang dimiliki Luthfi Hasan. "KPK temukan adanya dugaan TPPU yang juga dilakukan AF dan LHI. Detailnya tidak bisa kami bicarakan," jelas Johan.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus TPPU
 
• Dugaan Penggelapan Aset oleh Petinggi SMART Tbk Membuat Kerugian Negara Hingga Rp 40 Triliun
 
• PPATK Blokir 119 Rekening Terkait Pencucian Uang
 
• Penyidik Belum Bisa Hadirkan 5 Saksi Kasus TPPU Dinas Tata Ruang Jaksel
 
• Kasus TPPU Pemprov DKI, Tersangka RS Dipanggil Penyidik Kejagung
 
• KPK Kembali Bidik Terpidana 7 tahun Nazaruddin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]