Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kementerian Agama
KPK Tetapkan Ahmad Jauhari Sebagai Tersangka Alquran
Thursday 10 Jan 2013 21:49:34

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket pekerjaan pengadaan kitab suci Al Quran APBN-P 2011 dan APBN 2012 pada Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan (AJ) Ahmad Jauhari (PPK pada Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama) sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPK, Jakarta, Kamis (10/1).

"Setelah melakukan penyelidikan terhadap proses pengadaan penggandaan kitab suci Alquran dalam APBN-P 2011-2012 di Direktorat Binmas Islam Kemenag, KPK sejak kemarin telah meningkatkan proses ke proses penyidikan dengan tersangka AJ (Ahmad Jauhari)," kata Johan.

Penyidik menemukan bahwa tersangka AJ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan paket pekerjaan pengadaan kitab suci Al Quran APBN-P 2011 dan APBN 2012 pada Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama.

Atas perbuatannya, AJ disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1).(kpk/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kementerian Agama
 
• Dipanggil Presiden SBY ke Batam, Lukman Hakim Dapat Amanah Jadi Menteri Agama
 
• Agung Laksono Gantikan Suryadharma Ali Jadi Menag Ad Interm
 
• Sekjen: Pembentukan Ditjen Kong Hu Chu Akan Dibahas Dengan Instansi Terkait
 
• Rocky Dan Menteri Agama RI Teken MoU Pembangunan MAN Cendikia
 
• Sidang Isbat Akhirnya Putuskan 1 Ramadhan 1434 Hijriah Rabu 10 Juli
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]