Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
KPK Tengah Telusuri Tujuh Kasus Nazaruddin
Thursday 25 Aug 2011 18:10:28

Johan Budi (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-KPK mulai menyelidiki kasus korupsi lain, di luar kasus wisma atlet SEA Games 2011. Kasus itu terjadi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). “Ada tujuh kasus di tahap penyelidikan yang tengah diusutnya,” kata Karo Humas KPK Johan Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/8).

Menurutnya, dalam kasus Kemenkes, KPK menduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam dua kasus, yaitu pengadaan alat bantu belajar mengajar pendidikan kedokteran spesialis di rumah sakit pendidikan dan rujukan di Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Depkes tahun 2009 dengan nilai sebesar Rp490 miliar.

"Ada lagi pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan teknologi vaksin flu burung di Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan tahun 2008-2010 dengan nilai proyek Rp1,3 trilun," paparnya.

Sedangkan di Kemendiknas, Johan menuturkan, adanya lima kasus dalam tingkat penyelidikan di lima universitas di Indonesia. "Iya masih sama dengan yang kemarin. Semuanya tahun 2010," ujarnya.

Adapun lima kasus di Kemendiknas yang telah diusutnya adalah kasus pengadaan peralatan laboratorium di Universitas Negeri Jakarta, pengadaan peralatan laboratorium dan meubeler di Universitas Sriwijaya, pengadaan peralatan laboratorium pusat riset dan pengembangan bidang ilmu di Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, pengadaan pengembangan laboratorim FMIPA Universitas Negeri Malang, dan pengadaan laboratorium Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten.(mic/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]