Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bansos
KPK Temukan Uang di Ruang Hakim PN Bandung
Tuesday 26 Mar 2013 17:27:08

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tejocahyono yang ditangkap KPK karena diduga menerima suap tiba di gedung KPK, Jumat (22/3) petang.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah uang di ruang Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Hakim Setyabudi Tejocahyono saat melakukan penggeledahan, Senin (25/3) kemarin. Selain menggeledah PN Bangdung, KPK juga menggeledah ruang kerja Walikota Bandung, Dada Rosada.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK saat ditemui di kantornya, Selasa (26/3) mengatakan, pihaknya memang kembali menemukan uang dari ruangan tersangka Setyabudi Tejocahyono (ST). "Benar, KPK kembali menyita sejumlah uang pasca penggeledahan Senin kemarin," kata Johan.

Mengenai jumlahnya, Johan mengaku belum menerima laporan dari penyidik. "Saya masih menunggu informasi detail soal itu. Masih diselidiki lebih jauh," tambah Johan.

Kemarin, Johan Budi menerangkan bahwa tim KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan suap hakim PN Bandung. Tempat-tempat yang digeledah adalah ruang tersangka ST di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, ruang Ketua PN Bandung, ruang Panitera PN Bandung.

KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Pemerintahan Kota Bandung, diantaranya rumah tersangka Herry Nurhayat (Kepala Dinas dan Aset Daerah Pemkot Bandung), ruang kerja Herry Nurhayat, ruang kerja Pupung (staf Herry Nurhayat), dan ruang Walikota Bandung Dada Rosada.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Namun, yang ditahan baru tiga yakni ST, Herry Nurhayat (HN), Asep Triyana (AT). Sedangkan satu tersangka lagi, yaitu Totok Hutagalung, masih dalam pengejaran pihak KPK.

KPK sudah mencegah Walikota Bandung, Dada Rosada tertanggal 22 Maret. Mereka direncanakan akan dimintai keterangan sebagai saksi dan tersangka. Adapun barang sitaan yang berhasil diamankan berupa uang senilai Rp 500 juta dan mobil Toyota Avanza warna hitam.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Bansos
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]