Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
KPK Telusuri Hilangnya Flash Disk Nazaruddin
Saturday 20 Aug 2011 05:21:47

Barang bukti milik Nazaruddin diperlihatkan kepada publik (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Dugaan hilangnya beberapa barang milik M Nazaruddin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri kebenaran kabar tersebut. Fokus penelisikannya adalah flash disk bermerek Sony milik tersangka kasus dugaan korupsi Wisma Atlet SEA Games tersebut. Pasalnya, institusi penegak hukum itu hanya mendapatkan satu flash disk merek Sandisk.

"Kami masih melakukan penelusuran. Tim IT (Teknolgi Informasi-red) KPK sedang menganalisis atas dugana itu. Kami tidak mungkin hanya melakukan analisi satu bagian saja, tapi secara keseluruhan, termasuk informasi yang berasal dari luar flash disk," kata Wakil Ketua KPK M Jasin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/8).

Untuk mencari kebenaran itu, lanjut dia, pihak KPK akan meminta keterangan kepada Dubes RI untuk Kolombia Michael Menufandu. Hal ini untuk mengetahui adanya dugaan Nazaruddin memiliki lebih dari satu flash disk.

“Sejauh ini, pihak KPK belum mengetahui apakah ada barang bukti yang bisa dipergunakan KPK di dalam flash disk merek Sony yang dibawa Nazaruddin saat tertangkap. Namun, kalau ini terkait dengan kasus ini, sebaiknya dibuka di pengadilan,” ungkap Jasin.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Johnson Panjaitan mengatakan, aksi diam yang dilakukan Nazaruddin akibat tersandera sehingga ia khawatir akan keselamatan istrinya, Neneng Sriwahyuni. "Nazaruddin stress, karena istrinya tersandera oleh mafia ini," jelasdia.

Kesimpulan tersebut, lanjut Johnson, diperkuat dengan keluhan Nazar saat tiba di KPK. Secara singkat, Nazar meminta supaya Presiden jangan ganggu anak dan istrinya. Selang berapa jam kemudian usai diperiksa, Nazar pun langsung menyatakan bersalah dan meminta langsung divonis saja.

Johnson meragukan nyanyian Nazar selama pelarian akan dibeberkan kepada tim penyidik KPK. Dirinya juga pesimistis ia akan menjadi pintu masuk membongkar kasus yang melilit Demokrat. "Saya pesimis kasus berkembang ke kasus yang lain," imbuhnya.

Selain itu, tambah Johnson, ketidakberesan di tubuh KPK merupakan salah satu alasan kenapa kasus lain tak akan terbongkar. Banyak pimpinan serta pegawai KPK ikut terseret dalam kasus itu. Komite etik KPK pun diminta untuk kerja keras mempercepat hasil pemeriksaannya. "KPK yang meriksa sekarang adalah KPK yang bermasalah. Komite etik harus cepat dalam selesaikan pemeriksaan, agar benang kusut itu cepat terurai," tandasnya.(mic/spr/irw)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]