Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Migas
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Blok Natuna dan Cepu
Sunday 21 Oct 2012 19:45:46

Ilustrasi, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
SURAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan kekayaan alam. Sebab, kekayaan alam Indonesia yang begitu besar ternyata belum mampu membuat rakyat makmur.

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, mengatakan Komisi Antikorupsi sudah pernah menghitung bahwa potensi ekonomi laut Indonesia mencapai Rp 7.200 triliun per tahun. "Jumlah itu enam kali lipat APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara)," katanya, di Surakarta, Minggu (21/10).

Namun, karena pengelolaan yang salah, kekayaan sebesar itu tidak banyak berdampak bagi kesejahteraan rakyat. Padahal, menurut Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

KPK menduga ada penyalahgunaan pengelolaan kekayaan alam yang dilakukan pejabat. "Sekarang kami sedang menyelidikinya. Rumitnya bukan main," ujarnya. Jika memang ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, KPK siap memprosesnya.

Seperti dikutip dari tempo.co, salah satu kontrak sumber daya alam yang dibidik KPK adalah pengelolaan Blok Cepu yang memiliki 2,6 miliar barel minyak dan 14,91 triliun kaki kubik gas. Total pendapatan yang berpotensi dihasilkan mencapai Rp 1.600 triliun. Pemberian kontrak Blok Cepu ke sebuah perusahaan swasta dinilai mengindikasikan adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ini karena saat itu Pertamina telah melakukan persiapan eksplorasi dan eksploitasi.

Pengelolaan Blok Natuna oleh kontraktor asing juga dinilai sebagai bentuk ketidakadilan dan dicurigai mengandung korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sebab, perusahaan asing tersebut meraup seluruh hasil Blok Natuna dan pemerintah hanya menerima pendapatan pajak. Padahal, Blok Natuna merupakan salah satu sumber cadangan gas terbesar di dunia dengan potensi 46 triliun kaki kubik gas.(uky/tmp/bhc/sya)


 
Berita Terkait Migas
 
Komisi VII Dorong Pemerintah Transparan dan Adil dalam Kelola Migas
 
Pemerintah Jangan Anggap Enteng Hengkangnya Investor Migas
 
Tata Kelola Migas Harus Ditata Ulang
 
Pemerintah Umumkan Hasil Lelang Wilayah Kerja Migas 2013
 
Erie Soedarmo: Soal Migas Perlu Dibentuk BUMN Khusus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]