Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Menpora
Thursday 13 Oct 2011 18:51:33

Menpora Andi Mallarangeng (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri dugaan aliran dana kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng. Tindakan ini dilakukan tim penyidik, menyusul tudingan yang disampaikan tersangka kasus dugaan korupsi proyek wisma atlet SEA Games XXVI/2011 Muhammad Nazaruddin.

Namun, KPK juga akan melakukan kajian secara mendalam serta menelusurinya, karena tidak boleh hanya didasari pengakuan sepihak. "Kami analisis terlebih dahulu. Kalau hanya bicara ya mudah. Kami akan kaji lebih lanjut,” kata Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin dalam pesan singkat yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (14/10).

Menurut dia, penelusuran kasus tidak melulu berdasarkan pemanggilan seseorang. Semua pengembangkan kasus berdasarkan alat bukti yang cukup. Seperti kasus Nazaruddin yang tidak memenuhi panggilan, tapi dengan adanya alat bukti yang cukup, KPK dapat menetapkannya sebagai tersangka korupsi.

Saat ditanya mengenai rencana pemanggilan Andi Mallarangeng untuk diperiksa secara mendalam terkait pengakuan Nazaruddin itu, Jasin belum dapat memastikan. Alasannya, tim penyidik masih mengkaji secara mendalam pengakuan dari Nazaruddin. Jika sudah ada pendukungnya, barulah akan dilakukan pemeriksaan. “KPK bekerja berdasarkan alat bukti,” tutur dia.

Sebelumnya, Nazaruddin menyebut Menpora Andi Mallarangeng telah menerima uang proyek pembangunan Wisma Atlet. Menpora pasti mengetahui perihal proyek benilai Rp 191 miliar tersebut. Pasalnya, kebijakan semuanya dari Andi Mallarangeng selaku Menpora.

KPK sudah dua kali memanggil Andi Mallarangeng sebagai saksi dalam kasus wisma atlet yang menjerat Wafid Muharram, mantan Sekretaris Menpora (Sesmenpora) yang kini sudah berstatus terdakwa. Andi telah diperiksa sebagai saksi baik untuk Wafid maupun Nazaruddin. Nazaruddin sendiri juga pernah memegang jabatan sebagai bendahara umum Partai Demokrat.(mic/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]